Minggu, 29 Agustus 2021

Rekrutmen Instruktur Tingkat Kabupaten/Kota Bimtek AKMI 2021

REKRUTMEN INSTRUKTUR TINGKAT KABUPATEN/KOTA
BIMTEK TINDAK LANJUT HASIL AKMI  
TAHUN 2021

A. Penjelasan Umum
  1. Bimtek Tindak Lanjut Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) adalah bagian dari paket penyelenggaraan AKMI yang berupa usaha mendampingi pengelola madrasah untuk menindaklanjuti diagnosis dan rekomendasi perbaikan pembelajaran hasil dari asesmen kompetensi siswa madrasah. Bimtek ini bertujuan mengoptimalkan usaha perbaikan pembelajaran yang dilakukan di setiap satuan pendidikan madrasah dalam rangka meningkatkan kompetensi siswa madrasah.
  2. Bimtek Tindak Lanjut AKMI dilakukan pada Tingkat Nasional, Tingkat Provinsi, dan Tingkat Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Bimtek Tingkat Nasional diselenggarakan untuk menyiapkan instruktur provinsi. Bimtek Tingkat Provinsi diselenggarakan untuk menyiapkan instruktur Kabupaten/Kota. Sedangkan Bimtek Tingkat Kabupaten/Kota adalah Bimtek yang diselenggarakan untuk membekali pengelola pembelajaran di satuan pendidikan madrasah yang dijadikan titik penyelenggaraan AKMI tahun 2021.
  3. Rekrutmen ini dimaksudkan untuk menjaring calon instruktur tingkat kabupaten/kota yang akan memberi Bimbingan Teknis tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
  4. Calon instruktur di atas difokuskan untuk kebutuhan penyelenggaraan Bimtek tindak lanjut AKMI yang berupa bimbingan tindak lanjut perbaikan pembelajaran untuk penguatan  literasi membaca, numerasi, literasi sains, dan literasi sosial budaya jenjang MI.
  5. Keseluruhan proses rekrutmen ini dilakukan secara online.
B. Sasaran Rekrutmen:
Calon instruktur dapat berasal dari 
  1. guru madrasah, 
  2. pengawas madrasah,
  3. widyaiswara, dan
  4. dosen.
C. Persyaratan Umum:
  1. Calon instruktur berasal dari Kabupaten/Kota semua provinsi di Indonesia. 
  2. Memiliki kompetensi yang diperlukan, meliputi: kecakapan bekerja secara daring/online, komitmen yang tinggi untuk menyelesaikan tugas yang diberikan dan dapat bekerjasama dengan tim.
  3. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba.
  4. Status sebagai guru madrasah negeri atau swasta, pengawas madrasah, widyaiswara, dan dosen yang dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari Pimpinan Satker.
  5. Diutamakan memiliki kompetensi sesuai jenjang dan latar belakang pendidikan: (a) Instruktur Literasi Membaca dan Literasi Sosial Budaya, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris atau Bahasa Arab, IPS, PPKn, Keagamaan dan Bimbingan Konseling (BK), (b) Instruktur Literasi Numeras dan Literasi Sains: Matematika, IPA.
  6. Calon instruktur tidak sedang terlibat dalam kegiatan  Instruktur Nasional, Fasilatator Provinsi, atau Instruktur  daerah dalam kegiatan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru Pada Madrasah Tahun 2021. 
D. Persyaratan Administrasi: 
  1. CV terakhir dengan daftar pengalaman dan latar belakang pendidikan yang relevan.
  2. Fotokopi KTP.
  3. Fotokopi NPWP.
  4. Fotokopi Ijazah terakhir yang dilegalisir.
  5. Surat rekomendasi atasan.
  6. Sertifikat keahlian yang relevan.
  7. Surat Pernyataan Kesediaan menjadi Instruktur Bimtek Tindak Lanjut Hasil AKMI Tahun 2021.
  8. Surat pernyataan tidak sedang terlibat dalam Instruktur Kegiatan PKB Tahun 2021.
E. Tahapan Seleksi
Tahap 1 (Seleksi Administrasi)
Berkas yang dibutuhkan adalah:
  1. CV terakhir dengan daftar pengalaman dan latar belakang Pendidikan yang relevan.
  2. Scan KTP.
  3. Scan NPWP.
  4. Scan ijazah terakhir yang dilegalisir.
  5. Surat rekomendasi atasan.
  6. Sertifikat keahlian yang relevan.
  7. Surat Pernyataan Kesediaan menjadi Instruktur Bimtek Tindak Lanjut Hasil AKMI Tahun 2021.
  8. Surat pernyataan tidak sedang terlibat dalam Instruktur Kegiatan PKB Tahun 2021.
*Batas akhir melengkapi berkas pendaftaran adalah tanggal 3 September 2021.

Tahap 2 (Tes Tertulis)
  • Setelah dinyatakan lulus seleksi Tahap 1, peserta akan diminta untuk menyelesaikan tes tertulis yang dilakukan secara online.
  • Peserta akan mendapatkan undangan kegiatan pembekalan untuk mengikuti seleksi tahap 2 pada hari Selasa, 11 September 2021.
Tahap 3 (Wawancara)
  • Setelah dinyatakan lulus seleksi Tahap 2, peserta akan diminta mengikuti wawancara (secara online) bersama Tim Ahli yang ditugaskan.
  • Peserta akan mendapatkan undangan kegiatan pembekalan untuk mengikuti seleksi tahap 3 pada hari Senin, 17 September 2021

F. Kebutuhan instruktur: 
Kebutuhan Instruktur Bimtek Tindak Lanjut  AKMI Tahun 2021 tingkat Kabupaten/Kota: 
  1. Literasi Membaca dan Literasi Sosial Budaya: 1 orang instruktur untuk setiap kabupaten (total 514 orang se Indonesia).
  2. Literasi Numerasi dan Literasi Sains : 1 orang instruktur untuk setiap kabupaten/kota (total 514 orang se Indonesia).
G. Hak dan Kewajiban Calon Instruktur setelah dinyatakan Lulus Keseluruhan Tahapan Seleksi
  1. Mendapatkan penjelasan tentang kewajiban dan hak sebagai instruktur serta tata tertib dan peraturan yang berlaku disampaikan oleh Direktorat KSKK Madrasah, Ditjen Pendis, Kemenag RI.
  2. Menandatangani surat pernyataan taat dan patuh terhadap peraturan perundangan yang berlaku.
  3. Berkomitmen mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pembekalan.
  4. Mengikuti alur kerja yang telah ditetapkan tim dalam melaksanakan pekerjaan.
  5. Memiliki kemauan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.
  6. Mendapatkan sanksi bila melanggar ketentuan yang berlaku.
Surat dan penjelasan resmi terkait Rekrutmen Instruktur Tingkat Kabupaten/Kota Bimtek Tindak Lanjut Hasil Akmi Tahun 2021 dapat didownload di sini.

Terkait AKMI (Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia) dapat disimak pada video berikut:

Sub YouTube Channel Ikuti Channel YouTube Rangkang Belajar untuk mendapatkan konten baru seputar Pendidikan:

Tags :

bm
Created by: Admin

Media berbagi informasi dan pembelajaran seputar Pendidikan Islam (PEDI), Manajemen Pendidikan Islam (MPI), dan Lembaga Pendidikan Islam.

Posting Komentar

Ikuti Channel YouTube

Connect