Kamis, 23 Desember 2021

Manajemen Pendidikan Pesantren/Dayah

Ruang Lingkup Manajemen Pendidikan Pesantren/Dayah
(Written by: Admin rangkangbelajar.com)

Pengertian Pesantren/Dayah
  1. Pesantren berarti tempat para santri[1]  yang menurut Mastuhu adalah lembaga pendidikan tradisional Islam untuk mempelajari dan memahami serta mengamalkan pentingnya moral keagamaan sebagai pedoman perilaku sehari-hari.[2]
  2. Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.[3]
  3. Dayah adalah lembaga pendidikan Islam yang berbasis masyarakat dan dipimpin oleh seorang ulama mengajarkan kutubut turast yang muktabar dalam pemahaman ahlussunnah wal jama'ah (Asy’ariyah dan Maturidiyah) kepada santri-santri yang menetap atau pemondokan bagi thullab dan thalabahnya.[4]

Unsur-unsur Pesantren/Dayah
  1. Kiai, Tuan Guru, Anre Gurutta, Inyiak, Syekh, Ajengan, Buya, Nyai, atau sebutan lain;
  2. Santri/thalabah yang bermukim di pesantren;
  3. Pondok atau asrama;
  4. Masjid atau musala; dan
  5. Kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan pola pendidikan Muallimin.[5]
Fungsi Pesantren/Dayah
  1. Fungsi pesantren menurut Azyumardi Azra dalam Abuddin Nata, yaitu: (a) transmisi dan transfer ilmu-ilmu Islam, (b) pemeliharaan tradisi Islam, dan (c) reproduksi ulama.[6]
  2. Ruang lingkup fungsi pesantren adalah: a) pendidikan, b) dakwah, c. pemberdayaan masyarakat.[7]
Jenis Pesantren/Dayah (Penyelenggaraan Pesantren)
  1. Anis Masykur mengkategorikan pesantren menjadi dua model, yaitu: a) pesantren tradisional (salafiyah); mengajarkan kitab-kitab Islam klasik sebagai inti pendidikannya, tanpa mengenalkan pengajaran pengetahuan umum. Metode pengajaran di pondok pesantren tradisional menggunakan sistem bandongan (kelompok) dan sorogan (individual), dan b) pesantren modern (khalafiyah) telah memasukkan pengajaran pengetahuan umum dalam madrasah/sekolah yang dikembangkan atau membuka sekolah atau madrasah (formal) di dalam lingkungan pesantren, dengan metode pembelajaran menggunakan sistem klasikal.[8]
  2. M. Sulthon Masyhud dan Moh. Khusnuridlo mengklasifikasikan bentuk-bentuk pesantren menjadi empat (4) tipe,  yakni: a) pesantren yang menyelenggarakan pendidikan formal dengan menerapkan kurikulum nasional (MI/SD, MTs/SMP, MA/SMA, dan Perguruan Tinggi Agama Islam/Perguruan Tinggi Umum), seperti pesantren Tebuireng Jombang, b) pesantren yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan dalam bentuk madrasah dan mengajarkan ilmu-ilmu umum meski tidak menerapkan kurikulum nasional, seperti Pesantren Gontor Ponorogo, c) pesantren yang hanya mengajarkan ilmu-ilmu agama dalam bentuk madrasah diniyah seperti Lirboyo Kediri, dan d) pesantren yang hanya sekadar menjadi tempat pengajian.[9]
  3. Dalam UU RI Nomor 18 Tahun 2019, pesantren terdiri dari: a) pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian Kitab Kuning, b) pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan pola pendidikan muallimin, c) pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum.[10]
  4. Dalam Qanun Aceh No. 9 Tahun 2018, sistem/program pendidikan dayah terdiri dari: a) dayah salafiyah (satuan pendidikan dayah yang memfokuskan diri pada kajian kitab kuning/kutubut turast muktabarah yang berbahasa Arab, b) dayah terpadu (satuan pendidikan dayah yang memfokuskan diri pada kajian kitab kuning/kutubut turast muktabarah serta dipadukan dengan dengan sekolah atau madrasah, c) dayah ulumul Qur’an (satuan pendidikan dayah pada tahfizul Qur’an penyelenggaraan pendidikan dayah agama Islam dalam Bahasa Arab dan berbagai ilmu yang mendukungnya.[11] 
Budaya Pesantren
  • Kultur dan kekhasan pesantren berupa pengembangan karakter dan nilai Islam rahmatan lil'alamin, toleran, keseimbangan, dan moderat yang berkomitmen pada kebangsaan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[12]
Cloud Hosting Indonesia
Aspek-aspek Pengelolaan (Penilaian Akreditasi Dayah)
  1. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran serta Strategi Pencapaian yang meliputi: sosialisasi dan pemahaman visi, misi, tujuan dan sasaran lembaga pendidikan dayah.
  2. Tata Kelola Kepemimpinan dan Kerjasama yang meliputi: a) sistem tata kelola (kerjasama lembaga pendidikan dayah), b) tata kelola dan kepimimpinan, c) sistem penetapan pimpinan, d) pengurus dan periodeisasi).
  3. Thalabah/santri dan Lulusan yang meliputi: a) thalabah/santri (seleksi santri baru, thalabah/santri aktif, thalabah/santri luar Provinsi Aceh, prestasi/reputasi thalabah/santri, layanan thalabah/santri), b) alumni/lulusan (pelacakan data, kegiatan dan evaluasi alumni, prestasi dan reputasi alumni).
  4. Sumber Daya Manusia yang meliputi: a) kompetensi pimpinan lembaga pendidikan dayah (pengajian yang diisi oleh pimpinan, partisipasi keorganisasian, kajian ilmiah/seminar/muzakarah dan karya tulis), b) teungku/guru (pola rekruitmen, kompetensi, dan status teungku/guru, penghargaan internal dan eksternal terhadap teungku/guru, pelayanan untuk peningkatan kesejahteraan teungku/guru, peningkatan kompetensi teungku/guru dan tenaga kependidikan), c) tenaga kependidikan/penunjang (tabel tenaga kependidikan/penunjang, peningkatan kompetensi tenaga kependidikan/penunjang).
  5. Sarasa dan Prasarana yang meliputi: rekapitulasi sarana dan prasarana serta statusnya.
  6. Sistem Informasi dan Pengelolaan yang meliputi: a) kompenen kelengkapan media informasi, b) pelaksanaan manajemen dan monitoring, c) pengelolaan administrasi.
  7. Keuangan dan Pembiayaan yang meliputi: a) realisasi perolehan dan alokasi dana, dan b) alokasi dana selama 3 (tiga) tahun terakhir.
  8. Penilaian Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian yang meliputi: a) kurikulum pendidikan lembaga pendidikan dayah, b) penilaian pendidikan (penilaian metode ajar, bahan ajar, penilaian ujian, penilaian lulusan. c) penelitian, d) pengabdian.[13]
Referensi:
  1. Zamakhsyari Dhofier, Tradisi Pesantren: Studi Pandangan Hidup Kiyai dan Visinya Mengenai Masa Depan Indonesia, edisi revisi, cet. IX (Jakarta: LP3ES, 2015), h. 18. Lihat juga Manfred Ziemek, Pesantren dalam Perubahan Sosial (Jakarta: Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat/P3M, 1983), h. 16.
  2. Mastuhu, Dinamika Sistem Pendidikan Pesantren: Suatu Kajian tentang Unsur dan Nilai Sistem Pendidikan Pesantren (Jakarta: INIS, 1994), h. 55.
  3. UU RI No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Bab I (Ketentuan Umum), pasal 1. 
  4. Qanun Aceh No. 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah, Bab I (Ketentuan Umum), pasal 1. Lihat juga Peraturan Gubernur Aceh Nomor 64 tahun 2019 tentang Badan Akreditasi Dayah Aceh BAB I.
  5. UU RI No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Bab III (Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren), pasal 5.
  6. Abuddin Nata, (editor), Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Lembaga-lembaga Pendidikan Islam di Indonesia, (Jakarta: PT. Grasindo, 2001), h. 112. 
  7. UU RI No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Bab II (Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup), pasal 4.
  8. MS Anis Masykur, Menakar Modernisasi Pendidikan Pesantren, Mengusung Sistem Pesantren sebagai Sistem Pendidikan Mandiri (Jawa Barat: Barnea Pustaka, 2010), h. 32.
  9. M. Sulthon Masyhud dan Moh. Khusnuridlo, Manajemen Pondok Pesantren (Jakarta: Diva Pustaka, 2003), h. 5.
  10. UU RI No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Bab III (Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren), pasal 5.
  11. Qanun Aceh No. 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah, Bab I. ()
  12. UU RI No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pasal 5.
  13. https://badaaceh.com/laman-unduhan-borang-instrumen/
Catatan:
  • UU RI Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Download di sini!)
  • Salinan Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (Download di sini!)
  • Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah (Download di sini!)
  • Peraturan Gubernur Aceh Nomor 64 Tahun 2019 tentang Badan Akreditasi Dayah Aceh (Download di sini!)
Sub YouTube Channel Ikuti Channel YouTube Rangkang Belajar untuk mendapatkan konten baru seputar Pendidikan:


Tags :

bm
Created by: Admin

Media berbagi informasi dan pembelajaran seputar Pendidikan Islam (PEDI), Manajemen Pendidikan Islam (MPI), dan Lembaga Pendidikan Islam.

Posting Komentar

Ikuti Channel YouTube

Connect