Jumat, 07 Januari 2022

Rekrutmen Penulis Soal AKMI


Dalam rangka mendukung implemenatasi kegiatan komponen II Realizing Educatioan’s Promise Madrasah Quality Reform yang bersumber dari pinjaman luar negeri, Project Management Unit REP-MEQR Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia akan melaksanakan proses seleksi guru dan pengawas madrasah untuk bergabung pada tim Penyusun Soal atau Instrumen Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI).
Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan prosedur seleksi calon penyusun soal/instrumen AKMI Tahun 2022. Pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 7 Januari 2022 dengan ketentuan sebagai berikut:
TATA CARA REKRUTMEN 
CALON PENULIS SOAL/INSTRUMEN ASESMEN KOMPETENSI MADRASAH INDONESIA (AKMI) TAHUN 2022

Pengembangan dan penulisan instrumen AKMI Tahun 20211 meliputi Literasi Membaca, Literasi Numerasi, Literasi Sains, Literasi Sosial Budaya untuk jenjang MI, MTs, dan MA.

A. Persyaratan Peserta
1Berbadab sehat dibuktikan dnegan surata keterangan sehat dari dokter.
2. Status sebagai guru madrsah negeri atau swasta dan pengawas madrasah dibuktikan oleh Surat Rekomendasi dari kepala madrasah bagi guru dan Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag Kab./Kota bagi pengawas.
3. Memenuhi persyaratan administrasi berikut:
  • Memiliki pengalaman terlibat dalam kegiatan pengembangan instrumen penilaian, dibuktikan melalui sertifikat kegiatan pengembangan instrumen penilaian, dan atau surat keterangan pengalaman dalam pengembangan instrumen penilaian.
  • Salinan ijazah terakhir yang dilegalisir dari perguruan tinggi.
4. Memiliki kompetensi yang diperlukan, meliputi: kecakapan tata tulis bahasa Indonesia yang baik, kecakapan bekerja secara daring/onlie, serta komitmen yang tinggi untuk menyelesaikan tugas yang diberikan dan bekerja sama dengan tim.
5. Guru diutamakan memiliki kompetensi sesuai jenjang dan latar belakang pendidikan
  • Literasi Memmbaca : Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris
  • Literasi Numerasi         : Matematika (untuk MI dan MTs), Matematika dan IPA (MA)
  • Literasi Saians : IPA (MI kelas atas dan MTs), Biologi, Fisika, dan Kimia
  • Literasi Sosial Budaya : IPS, PKn, Keagamaan (kecuali Bahasa Arab), dan Bimbingan Konseling (BK).

B. Prosedur Pendaftaran
  1. Setiap guru madrasah/pengawas dapat mengajukan lamaran secara mandiri dan/atau rekomendasi dari kepala madrasah/kepala kantor kemenag kabupaten/kota sesuai persyaratan yang ditetapkan.
  2. Rekrutmen dilakukan secara online dengan rincian petunjuk pada https:/bit.ly/AKMI-22.
  3. Berkas-berkas yang diperlukan sesuai butir (2) sebagai penunjang dapat di-upload ke aplikasi paling lambat 21 Januari 2022 pukul 22.00 WIB.
  4. Keputusan hasil rekrutmen tidak dapat diganggugugat dan mutlak menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
C. Tahapan Seleksi
1. Tahap-tahap seleksi melalui proses seleksi administrasi dan petikan soal pelamar yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, sebagai berikut:
  • 28 Januari 2022 (Tahap 1): Seleksi administrasi dan kesesuaian jenjang dan latar belakang pendidikan dan keahlian.
  • 11 Februari 2022 (tahap 2): dinyatakan lulus tahap 1, selanjutnya mengikuti pelatihan penulisan tahap 1.
  • 25 Februari 2022 (tahap 3): dinyatakan lulus tahap 2, selanjutnya mengikuti pelatihan penulisan tahap 2.
  • 11 Maret 2022 (tahap 4): dinyatakan lulus tahap 3, selanjutnya mengikuti pelatihan penulisan tahap 3.
  • 21 Februari 2022 (tahap 5): dinyatakan lulus tahap 4, selanjutnya mengikuti psikotes.
2. Pemberitahuan hasil seleksi calon penulis soal/instrumen dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui alamat email yang digunakan oleh pendaftar.
3. Penjelasan tentang kewajiban dan hak sebagai calon penulis soal serta tata tertib dan peraturan yang berlaku disampaikan oleh Direktorat KSKK madrasah, Ditjen Pendis, Kemenag RI.
4. Calon penulis soal yang telah menerima penjelasan dimaksud pada butir (C) diwajibkan menandatangani “Surat Pernyataan” yang memuat hal-hal pokok sebagai berikut:
  • Pernyataan taat dan patuh terhadap peraturan-peraturan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Kewajiban, tanggung jawab, hak penulis soal.
  • Sanksi pelanggaran tata tertib dan disiplin dalam bekerja dan berkarya.
5. Kewajiban Penulis setelah Dinytakan Lulus Seleksi
  • Menandatangani kontrak kerja/komitmen akademik untuk tidak menginformasikan segala hal tentang AKMI kepada siapa pun (pihak umum dan/atau kolega) untuk menjaga kerahasiaannya.
  • Berkomitmen mengikuti seluruh rangkaian kegiatan penulisan soal.
  • Mengikuti alur kerja yang telah ditetapkan tim dalam melaksankan pekerjaan/menulis soal AKMI.
  • Memiliki kemauan untuk hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.

** Panitia seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentk apa pun.

Surat dan penjelasan resmi terkait Rekrutmen Penilis Soal AKMI dapat di-download di sini.

Sub YouTube Channel Ikuti Channel YouTube Rangkang Belajar untuk mendapatkan konten baru seputar Pendidikan:

Tags :

bm
Created by: Admin

Media berbagi informasi dan pembelajaran seputar Pendidikan Islam (PEDI), Manajemen Pendidikan Islam (MPI), dan Lembaga Pendidikan Islam.

Posting Komentar

Ikuti Channel YouTube

Connect