Kamis, 31 Maret 2022

Rekrutmen Calon Asesor Seleksi PPG Prajabatan Tahun 2022


Dalam rangka implementasi Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG Prajabatan), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru telah merancang sebuah sistem seleksi masuk bagi calon peserta PPG Prajabatan. Sistem seleksi tersebut memerlukan asesor-asesor bersertifikat untuk dapat melaksanakan salah satu bagian seleksi yang penting, yaitu tes wawancara. 

Berikut adalah hal-hal yang perlu diketahui terkait asesor PPG:
  1. Tugas Asesor adalah menyeleksi calon peserta PPG Prajabatan yang dilakukan secara daring menggunakan instrumen wawancara ataupun instrumen seleksi lain yang telah dikembangkan.
  2. Sasaran unsur calon asesor terdiri atas: a) Guru Bersertifikat Pendidik dan merupakan Lulusan Guru Penggerak; b) Pengawas Sekolah; c) Widyaiswara/Widyaprada di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,  Riset, dan Teknologi; d) Dosen Fakultas Psikologi dan/atau Dosen dengan kualifikasi akademik bidang Kependidikan; dan e) Praktisi Pendidikan.
  3. Persyaratan Umum calon asesor adalah sebagai berikut: a) Warga Negara Indonesia (WNI); b) memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-4; c) memilik akses internet yang stabil; d) mampu mengoperasikan aplikasi Google (Google Drive, Google Mail, dll.); e) mampu mengoperasikan aplikasi konferensi video (Zoom dan Google Meet); f) memilik komitmen, semangat perbaikan berkelanjutan, jiwa kolaborasi, dan terbuka pada hal-hal baru; g) tidak sedang menjadi atau mengikuti Proses Rekrutmen Peserta/ Pengajar Praktik/Pendamping/Fasilitator dalam Program Guru Penggerak; h) tidak sedang menjadi atau mengikuti Proses Rekrutmen Kepala Sekolah Pelaksana ataupun Pelatih Ahli pada Program Sekolah Penggerak; i) tidak berstatus sebagai asesor Program Guru Penggerak maupun asesor Program Sekolah Penggerak; dan j) jika terpilih menjadi calon asesor, bersedia meluangkan waktu penuh selama 4 (empat) hari kerja (Senin s.d. Kamis, pukul 08.00 – 17.00 WIB), untuk mengikuti proses pelatihan dan sertifikasi asesor secara daring sesuai jadwal yang ditetapkan.
  4. Persyaratan Khusus calon asesor menyesuaikan dengan asal unsurnya (diurai di bawah). 
  5. Proses Rekrutmen asesor dilakukan melalui pelatihan/sertifikasi Targeted Selection Interviewer (TSI) oleh tim ahli independen yang diselenggarakan bertahap. Pelatihan dilaksanakan secara daring pada bulan April s.d. Juli 2022 (jadwal akan diberitahukan kemudian). 
Berkenaan dengan hal tersebut, proses registrasi dapat dilakukan melalui aplikasi SIMPKB pada tautan https://ppg-prajab.simpkb.id/pendaftaran, paling lambat tanggal 16 April 2022 pukul 23.59 WIB

PERSYARATAN KHUSUS CALON ASESOR 
A. Guru Bersertifikat Pendidik dan merupakan Lulusan Guru Penggerak, dengan syarat sbb.:
  1. Telah mengikuti dan lulus Program Pendidikan Calon Guru Penggerak.
  2. Diutamakan pernah menjadi guru berprestasi paling rendah tingkat kabupaten/kota (bagi guru PNS) atau mendapatkan penghargaan paling rendah setingkat kabupaten/kota (bagi guru bukan PNS), dan/atau aktif berbagi praktik baik terkait pembelajaran (menulis buku, aktif memberikan pelatihan luring/daring, dan konten pendidikan di media sosial).
  3. Memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 5 (lima) tahun.
  4. Telah bersertifikat Pendidik.
  5. Mendapatkan izin dari pimpinan yang dibuktikan dengan melampirkan surat izin atasan.
  6. Menandatangani Pakta Integritas.
Adapun dokumen yang disyaratkan untuk diunggah adalah sbb.: 1) KTP, 2) Ijazah terakhir, 3) Surat Izin Atasan, 4) Surat Tanda Tamat Pendidikan Guru Penggerak, 5) Sertifikat Pendidik, 6) Sertifikat Guru Berprestasi atau bukti portofolio praktik baik (sertifikat, photo/screenshot sosial media/buku yang disertai tautan), dan 7) Pakta Integritas. 

B. Pengawas Sekolah, dengan syarat sbb.: 
  1. Memiliki sisa masa tugas minimal 2 tahun.
  2. Pengalaman menjadi pengawas minimal 2 tahun.
  3. Diutamakan pernah menjadi Pengawas Berprestasi/mendapatkan penghargaan minimal tingkat kabupaten/kota atau aktif berbagi praktik baik terkait pembelajaran (menulis buku, aktif memberikan pelatihan luring/daring, konten pendidikan di media sosial, dll.).
  4. Mendapatkan izin dari pimpinan yang dibuktikan dengan melampirkan surat izin atasan.
  5. Menandatangani Pakta Integritas. 
Adapun dokumen yang disyaratkan untuk diunggah adalah sbb.: 1) KTP, 2) Surat Izin Atasan, 3) SK Pengangkatan Pengawas, 4) Sertifikat Pengawas Berprestasi/sertifikat penghargaan atau bukti portofolio praktik baik (sertifikat, photo/screenshot sosial media/ buku, yang disertai tautan), dan 5) Pakta Integritas. 

C. Widyaiswara/Widyaprada, dengan syarat sbb.: 
  1. Pengalaman menjadi Widyaiswara atau Widyaprada minimal 2 tahun.
  2. Diutamakan pernah menjadi Guru/Kepala Sekolah/Pengawas Sekolah sebelum menjabat sebagai Widyaiswara/Widyaprada.
  3. Mendapatkan izin dari pimpinan yang dibuktikan dengan melampirkan surat izin atasan.
  4. Menandatangani Pakta Integritas. 
Adapun dokumen yang disyaratkan untuk diunggah adalah sbb.:1) KTP, 2) Ijazah terakhir, 3) Surat Izin Atasan, dan 4) Pakta Integritas. 

D. Dosen Fakultas Psikologi dan/atau Dosen dengan kualifikasi akademik bidang Kependidikan, dengan syarat sbb.: 
  1. Dosen Tetap.
  2. Memiliki NIDN.
  3. Pengalaman mengajar minimal 2 tahun.
  4. Mendapatkan izin dari pimpinan yang dibuktikan dengan melampirkan surat izin atasan.
  5. Menandatangani Pakta Integritas. 
Adapun dokumen yang disyaratkan untuk diunggah adalah sbb.: 1) KTP, 2) Surat Izin Atasan, 3) Kartu Dosen/NIDN atau SK Jabatan Fungsional terakhir, dan 4) Pakta Integritas. 

E. Praktisi Pendidikan, dengan syarat sbb.: 
  1. Pengalaman mengajar atau pendampingan sekolah minimal 3 tahun.
  2. Pernah mendapatkan penghargaan minimal setingkat Kabupaten/Kota atau aktif berbagi praktik baik terkait pembelajaran (menulis buku, aktif memberikan pelatihan luring/daring, konten pendidikan di media sosial, dll.).
  3. Mendapatkan izin dari pimpinan.
  4. Menandatangani Pakta Integritas. 
Adapun dokumen yang disyaratkan untuk diunggah adalah sbb.: 1) KTP, 2) Ijazah Terakhir, 3) Surat Izin bagi praktisi yang berada di bawah institusi atau surat kesanggupan bagi praktisi independen (dengan rekomendasi), 4) Sertifikat Penghargaan atau bukti portofolio praktik baik (sertifikat, photo/ screenshot sosial media/ buku yang disertai tautan), dan 5) Pakta Integritas. 

Untuk men-download dokumen terkait Rekrutmen Calon Asesor Seleksi PPG Prajabatan Tahun 2022, silakan klik berikut ini:

Sub YouTube Channel Ikuti Channel YouTube Rangkang Belajar untuk mendapatkan konten baru seputar Pendidikan:

Tags :

bm
Created by: Admin

Media berbagi informasi dan pembelajaran seputar Pendidikan Islam (PEDI), Manajemen Pendidikan Islam (MPI), dan Lembaga Pendidikan Islam.

Posting Komentar

Ikuti Channel YouTube

Connect