Di Antara Palu Hakim dan Ketukan Menteri: Polemik Penetapan Awal Ramadan
(Dosen Ilmu Falak UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe)
Pada 9 Juni 2026, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan atas sebuah permohonan yang di permukaan tampak teknis, tiga kader Muhammadiyah menguji Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Pasal itu menyatakan bahwa pengadilan agama memberikan isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriah. Para pemohon menilai pasal ini terutama penjelasannya lebih mengutamakan rukyat dan tidak memberi pengakuan setara bagi metode hisab. Namun di balik perdebatan lama hisab versus rukyat, gugatan ini sebenarnya membuka satu pertanyaan yang jauh lebih mendasar dan selama ini luput dibahas, ketika negara menetapkan kapan umat mulai berpuasa atau berhari raya, sesungguhnya itu kewenangan lembaga peradilan, ataukah Kementerian Agama?
Pertanyaan ini terdengar ganjil, sebab kita terbiasa menganggapnya urusan Kementerian Agama. Tetapi hukum positif kita menyimpan dua jalur "isbat" sekaligus, dan keduanya tidak pernah benar-benar didamaikan. Jalur pertama bersifat yudisial. Berdasarkan Pasal 52A dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 095 Tahun 2006, pengadilan agama bahkan dengan hakim tunggal diberi izin menyidangkan dan menetapkan (itsbat) kesaksian orang yang melihat hilal. Jalur kedua bersifat eksekutif. Melalui sidang isbat yang kini ditata secara komprehensif dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026, Menteri Agama-lah yang menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah secara nasional, setelah mendengar laporan tim hisab-rukyat dan pertimbangan para peserta.
Yang menarik, Pasal 52A sendiri sudah mengakui subordinasi itu. Penjelasannya menyebut bahwa pengadilan agama memberikan penetapan terhadap kesaksian rukyat "dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional". Artinya, penetapan pengadilan bukanlah ujung dari proses, melainkan pasokan bukti bagi keputusan eksekutif. Hakim memverifikasi kesaksian, Menteri Agama yang memutus dan mengumumkan. Inilah anatomi dualisme kita, sebuah tindakan berbaju yudisial yang fungsinya justru melayani keputusan administratif.
Sengkarut ini terakhir terpampang telanjang di tahun 1446 H. lalu. Pada penentuan awal Ramadan, Mahkamah Syar’iyah Aceh Besar menetapkan hilal tidak terlihat, namun Menteri Agama tetap mengumumkan awal Ramadan secara nasional telah masuk, ini menegaskan bahwa diskresi eksekutif bisa mengabaikan hasil yudisial. Seolah belum cukup, kegagapan prosedural yang lebih ekstrem terjadi pada penentuan awal Zulhijjah 1446 H. Mahkamah Syar’iyah Aceh Jaya sampai harus menggelar sidang isbat sebanyak dua kali. Sidang pertama menolak permohonan karena tidak ada yang melihat hilal. Namun selang beberapa saat, dengan objek dan malam yang sama di lokasi yang sama, sidang kembali digelar atas dasar permohonan baru, yang kali ini justru diterima dan menetapkan hilal terlihat. Dua drama empiris ini menjadi cerminan betapa rapuhnya kepastian hukum ketika institusi peradilan dipaksa bergerak tanpa kompas hukum acara yang jernih.
Peradilan tanpa Perkara?
Di sinilah letak kerancuannya. Dalam logika konstitusi, kekuasaan kehakiman (Pasal 24 UUD 1945) hadir untuk mengadili perkara menyelesaikan sengketa antarpihak melalui putusan yang mengikat dan berkekuatan tetap. Tetapi itsbat kesaksian rukyat hilal tidak memiliki pihak yang bersengketa. Tidak ada penggugat dan tergugat, tidak ada perkara dalam arti sebenarnya. Yang ada hanyalah seorang saksi yang melaporkan apa yang ia lihat di ufuk barat, lalu hakim menilai kelayakan kesaksian itu. Maka pantas dipertanyakan, apakah ini sungguh fungsi peradilan, ataukah verifikasi administratif yang kebetulan dilakukan oleh hakim? Jika ia peradilan sejati, mengapa hasilnya tidak mengikat dan tidak menjadi penentu dalam penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah? Jika ia administratif, mengapa harus melewati pengadilan?
Gugatan di Mahkamah Konstitusi menusuk persoalan yang sama dari sudut berbeda. Para pemohon menyoroti bahwa penjelasan Pasal 52A tidak sekadar menafsirkan, melainkan mempersempit sekaligus menambah norma, batang tubuh berbicara umum tentang "awal bulan pada tahun Hijriah", sementara penjelasannya membatasi praktik pada Ramadan dan Syawal serta menautkannya pada kewenangan penetapan nasional Menteri Agama. Dalam disiplin perundang-undangan, penjelasan memang dilarang melahirkan norma baru. Namun apa pun nasib argumen teknis itu di tangan hakim konstitusi, ia menegaskan satu hal, kita tidak pernah jernih menempatkan kewenangan penetapan awal bulan di ranah yudikatif atau eksekutif dan ketidakjernihan itu kini menimbulkan persoalan konstitusional yang nyata.
Bukti dari kerancuan ini terpampang hampir setiap tahun. Ketika sebagian umat telah berhari raya sementara sebagian lain masih berpuasa, kita menyaksikan bahwa baik penetapan pengadilan maupun keputusan menteri tak memiliki daya untuk mempertemukan perbedaan, keduanya berlaku sebagai rujukan, bukan sebagai vonis yang mengakhiri perdebatan. Pemerintah memang dapat mengumumkan satu tanggal, tetapi pengumuman itu tidak pernah diklaim membatalkan ijtihad ormas yang berbeda. Maka yang berlangsung sesungguhnya bukanlah penetapan yang menyatukan, melainkan deklarasi administratif yang diiringi imbauan agar umat saling menghormati. Itu bukan kepastian hukum dalam arti yang sebenarnya, melainkan pengelolaan perbedaan yang penyelesaiannya ditunda dari tahun ke tahun.
Menghindari Jalan Buntu
Mengapa kejelasan ini penting? Karena karakter kewenangan menentukan akibat hukumnya. Bila penetapan awal bulan adalah putusan yudisial, ia semestinya mengikat, dapat diuji melalui upaya hukum, dan mampu mengangkat perbedaan persis seperti adagium fikih yang kerap dikutip, ḥukm al-ḥākim yarfa' al-khilāf,, keputusan otoritas yang berwenang menyudahi perselisihan. Sebaliknya, bila ia keputusan eksekutif, ia berlaku sebagai rujukan resmi pemerintah untuk ketertiban administrasi publik, tetapi tidak menjangkau keyakinan privat warga yang berpegang pada metode lain. Yang kita miliki sekarang adalah persilangan keduanya yang tidak memuaskan siapa pun, yudisial dalam bentuk, eksekutif dalam fungsi, dan lemah dalam daya mengikat.
Lalu, ke mana sebaiknya kita melangkah? Menurut saya, ada dua jalan yang sama-sama koheren dan satu jalan buntu yang harus dihindari. Jalan pertama adalah meyudisialisasi secara sungguh-sungguh. Jika kita percaya bahwa menetapkan masuknya bulan pada hakikatnya adalah penetapan atas alat bukti dan secara historis itulah yang dilakukan qadhi dalam tradisi fikih maka berilah ia bentuk penetapan pengadilan yang sebenarnya: berkekuatan mengikat, berlandaskan undang-undang yang tegas, dan dipusatkan agar tidak melahirkan putusan yang berbeda-beda antarwilayah. Dengan begitu, itsbat bukan lagi sekadar pelengkap sidang isbat, melainkan penentu yang berwibawa secara hukum. Bila sidang isbat berbasis yudisial, maka kasus Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah tidak akan lahir bila tidak ada putusan isbat dari Peradilan Agama.
Jalan kedua adalah jujur mengakui bahwa penetapan ini, dalam praktik dan desain PMA Nomor 1 Tahun 2026, memang sepenuhnya berkarakter eksekutif. Dalam nalar Fikih Siyasah, pilihan ini berpijak kokoh pada kaidah ““taṣarruf al-imām ‘alā al-ra’iyyah manūṭun bi
al-maṣlaḥah,” bahwa kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan umum, yang dalam konteks ini mewujud sebagai kepastian hukum dan ketertiban publik. Jika jalan eksekutif ini yang konsisten diambil, maka untuk menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah, pemerintah tidak lagi membutuhkan pasokan produk isbat dari Peradilan Agama di lokasi rukyah hilal. Konsekuensinya, rukyah hilal tidak lagi diposisikan sebagai penentu legal formal peradilan untuk ditunggu dalam sidang isbat penetapan awal bulan, melainkan diletakkan secara proporsional sebagai bentuk 'amaliyah ta’abbudiy (aktivitas ibadah ritual) umat. Secara tata negara, otoritas eksekutif cukup berpijak pada objektivitas data ilmiah, memastikan kondisi hilal secara astronomis telah melewati ambang batas visibilitas yang disepakati, sembari tetap menyelenggarakan rukyah hilal di lapangan sebagai pemenuhan aspek syiar keagamaan.
Menghindari Jalan Buntu
Yang harus dihindari justru status quo, mempertahankan ambiguitas di mana pengadilan "menetapkan" tetapi tidak memutus, dan pemerintah "memutus" tetapi tanpa pijakan yudisial yang kokoh. Ambiguitas inilah yang membuat masyarakat bingung dan sering memberi spekulasi masing-masing terhadap metode penentapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah yang dilakukan oleh pemerintah, dan yang kini menyeret persoalan ini ke meja konstitusi.
Karena itu, sidang di Mahkamah Konstitusi sebaiknya tidak dibaca semata sebagai pertarungan hisab melawan rukyat. Ia adalah kesempatan langka untuk membenahi arsitektur otoritas keagamaan kita, menegaskan, sekali untuk selamanya, apakah kewenangan menetapkan awal bulan Hijriah itu yudisial atau eksekutif. Sebab kepastian tentang kapan kita memulai Ramadan tidak sepatutnya sendirian dibiarkan menggantung di antara dua ufuk di antara palu hakim dan ketukan menteri. Umat berhak atas kejelasan, dan kejelasan itu hanya lahir bila kita berani menjawab pertanyaan paling mendasar yang selama ini kita lewati.
Sub YouTube Channel
Ikuti Channel YouTube Rangkang Belajar untuk mendapatkan konten baru seputar Pendidikan:
Tags : Artikel Artikel Populer Berita Kita Wawasan



Posting Komentar