Senin, 20 September 2021

Rekrutmen Pelatih Ahli Program Sekolah Penggerak

Informasi Proses Rekrutmen Pelatih Ahli Program Sekolah Penggerak
(Dibuka 20 September s/d 10 Oktober 2021)

Pelatih Ahli adalah pendamping kepala sekolah, guru/pendidik PAUD dan pengawas sekolah/penilik untuk mewujudkan sekolah yang berpusat pada murid dan memiliki kemampuan antara lain: memecahkan masalah, memfasilitasi perubahan, mendampingi (coaching) atau mentoring, membangun hubungan yang positif dan bertugas mendampingi Pengawas Sekolah/Penilik, Kepala Satuan Pendidikan, dan guru, pendidik PAUD dalam mengimplementasikan pembelajaran di satuan pendidikan.

A. Persyaratan
   
1. Kriteria Umum
  • warga Negara Indonesia
  • sehat jasmani yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan sehat dari dokter setelah lolos seleksi tahap 2;
  • berusia usia 30 (tiga puluh) tahun sampai dengan 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  • memiliki pengalaman melakukan pendampingan peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah paling sedikit 2 (dua) tahun;
  • terbiasa menggunakan teknologi, internet, dan aplikasi;
  • memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  • memiliki komitmen, semangat perbaikan berkelanjutan, jiwa kolaborasi dan terbuka pada hal-hal baru;
  • bersedia melakukan kunjungan lapangan;
  • tidak memiliki peran sebagai asesor pada Guru Penggerak atau program Sekolah Penggerak; dan
  • mengisi pakta integritas.
    
2. Profil dan kualifikasi yang harus dipenuhi oleh Pelatih Ahli dari setiap unsur:
    
a. Akademisi (dosen)
  • memiliki kualifikasi  akademik  pendidikan paling rendah S-2;
  • berstatus sebagai dosen tetap maupun tidak tetap;
  • mendapatkan izin dari pimpinan untuk membantu Kemendikbudristek dalam pelaksanaan implementasi Program Sekolah Penggerak, yang dibuktikan dengan surat kesanggupan; dan
  • memiliki pengalaman dan pendampingan dalam proses peningkatan kompetensi dan/atau kualitas mutu sekolah paling sedikit 2 (dua) tahun.
b. Pengawas sekolah di kabupaten/kota sasaran program sekolah penggerak
  • memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
  • bertugas di kabupaten/kota sasaran sekolah penggerak; dan
  • mendapatkan izin dari dinas pendidikan setempat untuk membantu Kemendikbudristek melakukan implementasi program selama 1 (satu) tahun.
c. Pensiunan kepala sekolah, pengawas sekolah/penilik, guru/pendidik PAUD, dan widyaiswara:
  • memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
  • memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasikan pelaksanaan program dan kegiatan di tingkat sekolah dan pemerintah daerah; dan
  • pernah menjabat sebagai kepala sekolah, pengawas sekolah/penilik, atau widyaiswara yang dibuktikan Surat Keterangan jabatan dari institusi tempat bekerja.
d. Widyaiswara/Widyaprada aktif/Pengembang Teknologi Pembelajaran Aktif
  • memiliki kualifikasi akademik pendidikan paling rendah S-2;
  • memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun dalam salah satu bidang berikut: pengajaran dan pembelajaran, pengembangan komunitas, literasi, numerasi, pendidikan dasar/menengah/anak usia dini, pengembangan profesi berkelanjutan, asesmen, manajemen dan kepemimpinan sekolah, dan pendidikan inklusif.
  • mendapatkan izin dari pimpinan untuk membantu pelaksanaan implementasi program Sekolah Penggerak yang dibuktikan dengan melampirkan surat kesanggupan.
e. Kepala sekolah, wakil kepala sekolah, manajemen sekolah, dan guru dari sekolah yang mengembangkan kurikulum satuan pendidikan secara mandiri dan atau menggunakan kurikulum internasional.
  • memiliki kualifikasi akademik pendidikan paling rendah S-1/D- IV;
  • memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 5 (lima) tahun;
  • mendapatkan izin dan direkomendasikan oleh pimpinan sekolah/yayasan; dan
  • memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasikan pelaksanaan program dan kegiatan antarsekolah dan pemerintah.
f. Konsultan pendidikan
  • memiliki kualifikasi akademik pendidikan paling rendah S-1/D-IV;
  • memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun dalam salah satu bidang berikut: pengajaran dan pembelajaran, pengembangan komunitas, literasi, numerasi, pendidikan dasar/menengah/anak usia dini, pengembangan profesi berkelanjutan, asesmen, manajemen dan kepemimpinan sekolah, dan pendidikan inklusif;
  • pernah mendapatkan penghargaan paling rendah setingkat kabupaten/kota atau aktif berbagi praktik baik terkait pembelajaran (menulis buku, aktif memberikan pelatihan luring/daring, dan konten pendidikan di media sosial);
  • mendapatkan izin dari pimpinan untuk membantu Kemendikbudristek dalam implementasi program Sekolah Penggerak selama 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat kesanggupan jika berada di bawah institusi dan pakta integritas (dengan rekomendasi)
g. Praktisi Pendidikan
  • Praktisi Pendidikan adalah pelaksana praktik pendidikan yang berprofesi selain dari guru, kepala sekolah, manajemen sekolah, Widyaiswara/Widyaprada aktif,  pengawas aktif, dan pensiunan);
  • memiliki kualifikasi akademik pendidikan paling rendah S-1/D-IV;
  • memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun dalam salah satu bidang berikut: pengajaran dan pembelajaran, pengembangan komunitas, literasi, numerasi, pendidikan dasar/menengah/anak usia dini, pengembangan profesi berkelanjutan, asesmen, manajemen dan kepemimpinan sekolah, dan pendidikan inklusif;
  • pernah mendapatkan penghargaan paling rendah setingkat kabupaten/kota atau aktif berbagi praktik baik terkait pembelajaran (menulis buku, aktif memberikan pelatihan luring/daring, dan konten pendidikan di media sosial).

B. Tahapan Rekrutmen
Rekrutmen calon pelatih ahli dilakukan melalui 2 (dua) tahapan seleksi, yaitu:
1. Seleksi Tahap 1, meliputi:
  • Melengkapi dokumen daftar riwayat hidup.
  • Melampirkan dokumen penting, yaitu 
  • Menulis esai; Penulisan esai berisi tentang pengalaman calon pelatih ahli dalam bidang pembelajaran, pengembangan komunitas, literasi, numerasi, pendidikan dasar/menengah/anak usia dini, pengembangan profesi berkelanjutan, asesmen, manajemen dan kepemimpinan sekolah, dan/atau pendidikan inklusif.
 
2. Seleksi Tahap 2, meliputi: 
  • simulasi melatih; dan 
  • wawancara.
Calon Pelatih Ahli yang dinyatakan lolos seleksi tahap 1 dan tahap 2 selanjutnya akan mengikuti Bimbingan Teknis Pelatih Ahli Program Sekolah Penggerak.

C.  Jadwal Rekrutmen Pelatih Ahli
  1. 20 September - 10 Oktober 2021 (Sosialisasi pendaftaran Pelatih Ahli).
  2. 20 September - 10 Oktober 2021 (Pendaftaran Pelatih Ahli).
  3. 20 September - 10 Oktober 2021 (Seleksi Tahap 1: CV & Esai).
  4. 4 Oktober - 16 Oktober 2021 (Verifikasi dan Validasi).
  5. 19 Oktober - 29 Oktober (Pemeriksaan Esai).
  6. 9 November 2021 (Pengumuman Seleksi Tahap 1 dan Sosialisasi Tahap 2).
  7. 15 November - 11 Desember 2021 (Seleksi Tahap 2: Simulasi Melatih dan Wawancara).
  8. 24 Desember 2021 (Pengumuman Seleksi Tahap 2).
  9. 27 Desember 2021 - 2 Januari 2022 (Unggah Surat Keterangan Sehat).
  10. 28 Februari - 19 April 2022 (Pembekalan Pelatih Ahli).
  11. 4 April 2022 (Surat Penugasan Pelatih Ahli).
  12. 26 April - 4 Juni 2022 (Pelatihan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Perwakilan guru (perwakilan Komite Pembelajaran).
  13. Juni 2022 - Agustus 2023 (Pendampingan Sekolah Penggerak).
D.  Langkah-Langkah Pendaftaran
Berikut langkah-langkah pendaftaran calon Pelatih Ahli:
  1. mengakses portal sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/programsekolahpenggerak;
  2. cari menu “Pendaftaran”;
  3. pilih unsur yang sesuai dengan jabatan Anda;
  4. aktivasi akun;
  5. melengkapi CV, esai, dan unggah syarat berkas lainnya; dan
  6. melakukan AJUAN sebagai calon Pelatih Ahli Program Sekolah Penggerak.

Sub YouTube Channel Ikuti Channel YouTube Rangkang Belajar untuk mendapatkan konten baru seputar Pendidikan:

Tags :

bm
Created by: Admin

Media berbagi informasi dan pembelajaran seputar Pendidikan Islam (PEDI), Manajemen Pendidikan Islam (MPI), dan Lembaga Pendidikan Islam.

Posting Komentar

Ikuti Channel YouTube

Connect