Kamis, 23 Desember 2021

Manajemen Pendidikan Pesantren/Dayah

Ruang Lingkup Manajemen Pendidikan Pesantren/Dayah
(Written by: Admin rangkangbelajar.com)

A. Pengertian Pesantren/Dayah
  1. Pesantren berarti tempat para santri[1]  yang menurut Mastuhu adalah lembaga pendidikan tradisional Islam untuk mempelajari dan memahami serta mengamalkan pentingnya moral keagamaan sebagai pedoman perilaku sehari-hari.[2]
  2. Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.[3]
  3. Dayah adalah lembaga pendidikan Islam yang berbasis masyarakat dan dipimpin oleh seorang ulama mengajarkan kutubut turast yang muktabar dalam pemahaman ahlussunnah wal jama'ah (Asy’ariyah dan Maturidiyah) kepada santri-santri yang menetap atau pemondokan bagi thullab dan thalabahnya.[4]

B. Unsur-unsur Pesantren/Dayah
  1. Kiai, Tuan Guru, Anre Gurutta, Inyiak, Syekh, Ajengan, Buya, Nyai, atau sebutan lain;
  2. Santri/thalabah yang bermukim di pesantren;
  3. Pondok atau asrama;
  4. Masjid atau musala; dan
  5. Kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan pola pendidikan Muallimin.[5]
C. Fungsi Pesantren/Dayah
  1. Fungsi pesantren menurut Azyumardi Azra dalam Abuddin Nata, yaitu: (a) transmisi dan transfer ilmu-ilmu Islam, (b) pemeliharaan tradisi Islam, dan (c) reproduksi ulama.[6]
  2. Ruang lingkup fungsi pesantren adalah: a) pendidikan, b) dakwah, c. pemberdayaan masyarakat.[7]
D. Jenis Pesantren/Dayah (Penyelenggaraan Pesantren)
  1. Anis Masykur mengkategorikan pesantren menjadi dua model, yaitu: a) pesantren tradisional (salafiyah); mengajarkan kitab-kitab Islam klasik sebagai inti pendidikannya, tanpa mengenalkan pengajaran pengetahuan umum. Metode pengajaran di pondok pesantren tradisional menggunakan sistem bandongan (kelompok) dan sorogan (individual), dan b) pesantren modern (khalafiyah) telah memasukkan pengajaran pengetahuan umum dalam madrasah/sekolah yang dikembangkan atau membuka sekolah atau madrasah (formal) di dalam lingkungan pesantren, dengan metode pembelajaran menggunakan sistem klasikal.[8]
  2. M. Sulthon Masyhud dan Moh. Khusnuridlo mengklasifikasikan bentuk-bentuk pesantren menjadi empat (4) tipe,  yakni: a) pesantren yang menyelenggarakan pendidikan formal dengan menerapkan kurikulum nasional (MI/SD, MTs/SMP, MA/SMA, dan Perguruan Tinggi Agama Islam/Perguruan Tinggi Umum), seperti pesantren Tebuireng Jombang, b) pesantren yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan dalam bentuk madrasah dan mengajarkan ilmu-ilmu umum meski tidak menerapkan kurikulum nasional, seperti Pesantren Gontor Ponorogo, c) pesantren yang hanya mengajarkan ilmu-ilmu agama dalam bentuk madrasah diniyah seperti Lirboyo Kediri, dan d) pesantren yang hanya sekadar menjadi tempat pengajian.[9]
  3. Dalam UU RI Nomor 18 Tahun 2019, pesantren terdiri dari: a) pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian Kitab Kuning, b) pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan pola pendidikan muallimin, c) pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum.[10]
  4. Dalam Qanun Aceh No. 9 Tahun 2018, sistem/program pendidikan dayah terdiri dari: a) dayah salafiyah (satuan pendidikan dayah yang memfokuskan diri pada kajian kitab kuning/kutubut turast muktabarah yang berbahasa Arab, b) dayah terpadu (satuan pendidikan dayah yang memfokuskan diri pada kajian kitab kuning/kutubut turast muktabarah serta dipadukan dengan dengan sekolah atau madrasah, c) dayah ulumul Qur’an (satuan pendidikan dayah pada tahfizul Qur’an penyelenggaraan pendidikan dayah agama Islam dalam Bahasa Arab dan berbagai ilmu yang mendukungnya.[11] 
E. Budaya Pesantren
  • Kultur dan kekhasan pesantren berupa pengembangan karakter dan nilai Islam rahmatan lil'alamin, toleran, keseimbangan, dan moderat yang berkomitmen pada kebangsaan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[12]
Cloud Hosting Indonesia
F. Aspek-aspek Pengelolaan (Penilaian Akreditasi Dayah)
  1. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran serta Strategi Pencapaian yang meliputi: sosialisasi dan pemahaman visi, misi, tujuan dan sasaran lembaga pendidikan dayah.
  2. Tata Kelola Kepemimpinan dan Kerjasama yang meliputi: a) sistem tata kelola (kerjasama lembaga pendidikan dayah), b) tata kelola dan kepimimpinan, c) sistem penetapan pimpinan, d) pengurus dan periodeisasi).
  3. Thalabah/santri dan Lulusan yang meliputi: a) thalabah/santri (seleksi santri baru, thalabah/santri aktif, thalabah/santri luar Provinsi Aceh, prestasi/reputasi thalabah/santri, layanan thalabah/santri), b) alumni/lulusan (pelacakan data, kegiatan dan evaluasi alumni, prestasi dan reputasi alumni).
  4. Sumber Daya Manusia yang meliputi: a) kompetensi pimpinan lembaga pendidikan dayah (pengajian yang diisi oleh pimpinan, partisipasi keorganisasian, kajian ilmiah/seminar/muzakarah dan karya tulis), b) teungku/guru (pola rekruitmen, kompetensi, dan status teungku/guru, penghargaan internal dan eksternal terhadap teungku/guru, pelayanan untuk peningkatan kesejahteraan teungku/guru, peningkatan kompetensi teungku/guru dan tenaga kependidikan), c) tenaga kependidikan/penunjang (tabel tenaga kependidikan/penunjang, peningkatan kompetensi tenaga kependidikan/penunjang).
  5. Sarasa dan Prasarana yang meliputi: rekapitulasi sarana dan prasarana serta statusnya.
  6. Sistem Informasi dan Pengelolaan yang meliputi: a) kompenen kelengkapan media informasi, b) pelaksanaan manajemen dan monitoring, c) pengelolaan administrasi.
  7. Keuangan dan Pembiayaan yang meliputi: a) realisasi perolehan dan alokasi dana, dan b) alokasi dana selama 3 (tiga) tahun terakhir.
  8. Penilaian Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian yang meliputi: a) kurikulum pendidikan lembaga pendidikan dayah, b) penilaian pendidikan (penilaian metode ajar, bahan ajar, penilaian ujian, penilaian lulusan. c) penelitian, d) pengabdian.[13]
Referensi:
  1. Zamakhsyari Dhofier, Tradisi Pesantren: Studi Pandangan Hidup Kiyai dan Visinya Mengenai Masa Depan Indonesia, edisi revisi, cet. IX (Jakarta: LP3ES, 2015), h. 18. Lihat juga Manfred Ziemek, Pesantren dalam Perubahan Sosial (Jakarta: Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat/P3M, 1983), h. 16.
  2. Mastuhu, Dinamika Sistem Pendidikan Pesantren: Suatu Kajian tentang Unsur dan Nilai Sistem Pendidikan Pesantren (Jakarta: INIS, 1994), h. 55.
  3. UU RI No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Bab I (Ketentuan Umum), pasal 1. 
  4. Qanun Aceh No. 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah, Bab I (Ketentuan Umum), pasal 1. Lihat juga Peraturan Gubernur Aceh Nomor 64 tahun 2019 tentang Badan Akreditasi Dayah Aceh BAB I.
  5. UU RI No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Bab III (Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren), pasal 5.
  6. Abuddin Nata, (editor), Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Lembaga-lembaga Pendidikan Islam di Indonesia, (Jakarta: PT. Grasindo, 2001), h. 112. 
  7. UU RI No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Bab II (Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup), pasal 4.
  8. MS Anis Masykur, Menakar Modernisasi Pendidikan Pesantren, Mengusung Sistem Pesantren sebagai Sistem Pendidikan Mandiri (Jawa Barat: Barnea Pustaka, 2010), h. 32.
  9. M. Sulthon Masyhud dan Moh. Khusnuridlo, Manajemen Pondok Pesantren (Jakarta: Diva Pustaka, 2003), h. 5.
  10. UU RI No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Bab III (Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren), pasal 5.
  11. Qanun Aceh No. 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah, Bab I. ()
  12. UU RI No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pasal 5.
  13. https://badaaceh.com/laman-unduhan-borang-instrumen/
Catatan:
  • UU RI Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Download di sini!)
  • Salinan Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (Download di sini!)
  • Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah (Download di sini!)
  • Peraturan Gubernur Aceh Nomor 64 Tahun 2019 tentang Badan Akreditasi Dayah Aceh (Download di sini!)
Sub YouTube Channel Ikuti Channel YouTube Rangkang Belajar untuk mendapatkan konten baru seputar Pendidikan:


Selasa, 16 Maret 2021

Pengembangan Karier Guru di Pesantren Darul Ihsan Hamparan Perak Deli Serdang

Oleh: Agus Salim Salabi

Pengembangan karier merupakan proses mengidentifikasi potensi karier pegawai dan materi serta menerapkan cara-cara yang tepat untuk mengembangkan potensi tersebut. Simonsen (1997: 109) menyatakan, bahwa pengembangan karier di dalam organisasi menjadi tanggung jawab bersama antara individu dan organisasi sebagai proses penyesuaian antara karyawan dan pekerjaan dalam rangka memanfaatkan segala sumber yang ada secara optimal. Pengembangan karier sebagai proses berkelanjutan, harus didukung oleh organisasi dan harus diperkuat serta ditingkatkan oleh sumber daya manusia itu sendiri.

Secara sederhana, pengembangan karier dapat dikatakan sebagai upaya peningkatan yang dilakukan untuk menyelaraskan kemampuan seseorang dengan perencanaan dan manajemen karier. Pengembangan karier memberikan manfaat baik bagi pegawai maupun bagi perusahaan, antara lain dapat menurunkan tingkat perputaran pegawai (turn-over), mendorong pertumbuhan, serta dapat meningkatkan kemampuan pegawai. Adapun hal-hal yang dapat dilakukan sebagai penunjang dalam mengembangkan karier seseorang adalah dengan membuat perencanaan untuk dapat mencapai jenjang karier yang diharapkan, seperti meningkatkan keterampilan, pengetahuan, motivasi, dan personalitas atau karakteristik yang dimiliki individu untuk mencapai tujuan dari kariernya tersebut (Dessler, 1997: 5).

Salah satu lembaga pendidikan Islam yang sangat memperhatikan pengembangan karier guru adalah Pesantren Darul Ihsan yang terletak di Kecamatan Hamparan Perak Kabupten Deli Serdang Sumatera Utara. Pesantren ini dipimpin oleh Muhammad Safri, M.M. yang menjabat sebagai direktur pesantren (mudīr al-ma’had) sejak Maret tahun 2018.

Pesantren Modern Darul Ihsan Hamparan Perak Deli Serdang Sumatera Utara

Pengembangan karier guru di pesantren Darul Ihsan menjadi kajian penting dalam rangka memaparkan “konsep pengembangan karier guru” dan “jenis-jenis pengembangan karier guru yang dapat diterapkan di pesantren”. Hal ini tentu menjadi pengaruh besar terhadap kepuasan kerja dan meningkatnya loyalitas terhadap lembaga di mana para guru mengabdikan diri mereka dalam melaksanakan pembelajaran dan pendidikan serta mengurangi tingkat perputaran (turn-over) para guru yang tentu akan berpengaruh negatif terhadap proses belajar mengajar.

Pengembangan karier guru di Pesantren Darul Ihsan dilakukan dalam bentuk program peningkatan karier dan pengembangan diri (personal and career advancement plan) dengan beberapa kegiatan di antaranya: 1) short course, 2) studi lanjutan (tugas/izin belajar), dan 3) in house training (IHT). Selanjutnya dilakukan kegiatan reselection (seleksi ulang) secara berkala sebagai upaya penentuan kelanjutan karier para guru melalui kegiatan monitoring dan evaluasi yang berimplikasi adanya reposisi, mutasi, keluar/dikeluarkan, dan pensiun. Adapun dukungan pesantren terhadap pengembangan karier para guru bersifat bersyarat dan tanpa syarat... 

Selengkapnya baca di sini!


DAFTAR PUSTAKA

Danang Sunyoto. (2012). Manajemen Sumber Daya Manusia. CAPS (Center for  Academic Publishing Service).

Dessler, G. (1997). Human Resource Management. Prentice Hall Inc.

Greenhaus, J., Gerard A Callanan, & Godshlik, V. M. (2000). Career Management. Dryden press.

Huberman, M., & J, S. (2014). Qualitative Data Analysis A Methods Sourcebook (Edition 3). Sage Publications.

Mabey, C., & Thomson, R. (1994). Developing Human Resource.

Rivai, V. (2013). Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Perusahaan. PT. Raja Grafindo Persada.

Rizka, Z. (2013). Sikap Terhadap Pengembangan Karir Dengan Burnout Pada Karyawan. Journal Ilmiah Psikologi Terapa, 1(2). https://doi.org/https://doi.org/10.22219/ jipt.v1i2.1582 

Sadili Samsudin. (2006). Manajemen Sumber Daya Manusia. Pustaka Setia.

Simamora, H. (2004). Manajemen Sumber Daya Manusia,. STAI EKPN.

Simonsen, P. (1997). Promoting a Development Culture in Your Organization Using Career Development as a Change Agent. Davies-black Publishing.

Stoner, J. A. F., & Charles Wankel. (1986). Management (3rd editio). CV. Intermedia.

Zaini, M. F. (2019). The Implementation Of Learning Management In Class Viii Madrasa Tsanawiyah Islamiyah (MTS) YPI Batangkuis. International Conference on Islamic Educational Management (ICIEM). https://scholar.google.co.id/citations?user=9xE516oAAAAJ&hl=id#d=gs_md_citad&u=%2F citations%3Fview_op%3Dview_citation%26hl%3Did%26user%3D9xE516oAAAAJ%26citation_for_view%3D9xE516oAAAAJ%3Au5HHmVD_uO8C%26tzom%3D-420 

Zaini, M. F., & Syafaruddin, S. (2020). The Leadership Behavior of Madrasah Principals in Improving the Quality of Education in MAN 3 Medan. Jurnal Iqra’ : Kajian Ilmu Pendidikan, 5(2), 95–106. https://doi.org/10.25217/ji.v5i2.649


Cloud Hosting Indonesia

Sabtu, 06 Februari 2021

Strategi Komunikasi Kiai Pesantren Darul Falah dalam Perubahan Budaya Merariq Nyongkolan

Oleh: Muhamad Arifin, Akhmad Muadin, Agus Salim Salabi

Sumber: https://www.gadizalombok.com/2018/03/18/nyongkolan-salah-satu-wisata-budaya-unik-yang-ada-di-lombok/#prettyPhoto/0/

Dari beberapa tradisi yang ada di Lombok, tradisi merariq nyongkolan banyak mendapatkan atensi dari masyarakat. Dalam pelaksanaan tradisi merariq nyongkolan terdapat beberapa upacara adat atau kegiatan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai keislaman. Merariq berasal dari kata “rari” yang artinya berlari, adapun merari’an berarti melai’ang yang artinya melarikan. Merariq atau biasa juga diterjemahkan dengan istilah kawin lari, merupakan sistem adat pernikahan di Lombok. Adat pernikahan (merariq) yang ada pada masyarakat Sasak Lombok dalam hal-hal tertentu juga tidak jauh berbeda dengan model kawin lari dalam tradisi Hindu.

Kawin lari  atau merariq merupakan peroses pernikahan adat Sasak yang didahului dengan membawa lari atau “menculik” seorang gadis dari kekuasaan orang tuanya untuk dijadikan sebagai istri. Penculikan gadis tersebut dilakukan pada malam hari sebelum prosesi pernikahan secara agama dilaksanakan.  Adapun nyongkolan merupakan tradisi atau kegiatan adat yang menyertai tradisi merariq dalam proses perkawinan pada suku Sasak Lombok Nusa Tenggara Barat. Setelah calon mempelai putra melarikan/menculik  (merariq) calon mempelai putri di malam hari, esok harinya dilakukan akad nikah secara agama (Islam). Satu sampai enam hari berikutnya dilakukan pula pesta pernikahan (nyongkolan).

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan strategi yang digunakan oleh  kiai dalam mengubah tradisi upacara pernikahan pada masyarakat Sasak di Lombok yang dikenal sebagai tradisi merariq/nyongkolan agar bersesuaian dengan syariat Islam. Strategi komunikasi yang digunakan oleh kyai adalah: Pertama, Kiai sebagai pemimpin pondok pesantren Darul Falah berkomunikasi dengan masyarakat sekitar dengan menggunakan pendekatan bilḥikmah (kebijaksanaan). Kedua, Kiai membangun hubungan yang harmonis di antara internal dan ekternal publik. Dalam hal ini, Kiai memberdayakan alumni pondok pesantren Darul Falah untuk menyampaikan pesan-pesan dakwahnya kepada masyarakat melalui jaringan majelis taklim, musala, madrasah, dan masjid yang dikelola oleh para alumni tersebut. Ketiga, Kiai menggunakan strategi komunikasi non-verbal dengan cara mendatangi acara-acara sosial kemasyarakatan pada masyarakat sekitar seperti acara pernikahan, peringatan kematian, upacara pernikahan, dan acara-acara lainnya. Keempat, Kiai menggunakan bentuk komunikasi yang bersifat ancaman berupa menolak untuk datang ke acara-acara sosial keagamaan, terutama upacara pernikahan, jika masyarakat yang mengundangnya masih menggunakan musik kecimol dalam acara tersebut (karena dianggap tidak islami). Jika musik yang digunakan rebana atau marawis dan kegiatan-kegiatan yang menyertai upacara tersebut tidak bertentangan dengan syariat islam, maka Kiai dengan senang hati akan datang menghadiri.

Naskah lengkap dapat dibaca di sini! 


Kamis, 21 Januari 2021

Asrama Siswa Sebagai Wahana Pengembangan Afektif, Kognitif, dan Psikomotorik

Asrama Siswa Sebagai Wahana Pengembangan Afektif, Kognitif, dan Psikomotorik**

A. Pendahuluan

Asrama siswa identik dengan tempat tinggal para siswa yang menuntut ilmu di sekolah berasrama (boarding school). Asrama pada sekolah berasrama sudah sejak lama dijadikan sebagai wahana pendukung lembaga pendidikan Islam seperti pondok pesantren baik tradisional maupun modern. Karenanya asrama juga sering disebut sebagai pondokan. Dewasa ini tidak sedikit sekolah/madrasah yang juga menjadikan asrama sebagai salah satu wahana pendukung pembelajaran dan pendidikan. Hal ini dilakukan karena peran asrama dalam rangka membangun pendidikan sangat dirasakan. Asrama juga mampu berkolaborasi dengan sekolah/madrasah sebagai lembaga formal menciptakan sistem pembelajaran dan pendidikan selama 24 jam dengan memberikan dorongan kepada siswa penghuni asrama untuk berpartisipasi dalam setiap kegiatannya.

Masyarakat menghendaki adanya pembinaan siswa yang dilaksanakan secara seimbang antara afektif (sikap), kognitif (pengetahuan), dan psikomotorik (keterampilan) sebagai ranah tujuan pendidikan. Sekolah berasrama dalam perkembangannya hadir menjadi tujuan utama bagi masyarakat sebagai lembaga yang dianggap potensial untuk pengembangan tujuan pendidikan di atas. Pendidikan, berdasarkan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pasal 1 (1 dan 4), yaitu “pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.” Karenanya sekolah berasrama menjadi lembaga pendidikan potensial untuk mewujudkan cita-cita pendidikan nasional. 

Asrama sebagai tempat tinggal para siswa berfungsi efektif untuk mendukung suksesnya kegiatan belajar mengajar dan pendidikan di sekolah/madrasah. Karena asrama mampu menciptakan situasi lingkungan yang terkelola dan menyediakan waktu lebih panjang sehingga pemanfaatan asrama sebagai tempat tinggal siswa untuk mendapatkan pendidikan dan pembelajaran lebih dapat dioptimalkan. Sebagai salah satu unsur pendidikan, situasi lingkungan secara potensial dapat menunjang atau menghambat usaha pendidikan. Di samping itu juga dapat menjadi sumber belajar yang direncanakan ataupun sebagai sumber belajar yang dimanfaatkan oleh pendidik (M. Ishom El Saha dan Amin Haedari, 2008: 35).

Asrama menjadi satu aspek penting dalam keberlangsungan sekolah berasrama seperti pondok pesantren maupun sekolah umum berasrama lainnya (boarding school). Pengelolaan asrama yang dimaksud tidak hanya mengacu pada sejumlah aturan dan tata tertib hidup berasrama, tetapi pada bagaimana asrama dikelola sebagai bagian yang mendukung tujuan pembelajaran dan pendidikan yang hendak dicapai.

Salah satu isu penting yang perlu diperhatikan adalah menjadikan asrama sebagai tempat yang kondusif bagi siswa untuk belajar di tengah ketiadaan orang tua mereka. Hal ini sangat penting dalam rangka menciptakan lingkungan belajar yang nyaman, sehingga para siswa bisa mengikuti proses pembelajaran secara maksimal. Peran pengasuh asrama menjadi sangat strategis, karena merekalah yang diharapkan dapat menggantikan peran orang tua para siswa, sehingga mampu mendukung proses pendidikan dengan baik.

Dalam model sekolah/madrasah berasrama, keberhasilan para siswa banyak berhubungan dengan corak pengaturan dan kondisi kehidupan di asrama.  Karenanya, menjadikan asrama sebagai rumah siswa, tempat mereka merasa nyaman dan betah, menjadi salah satu prinsip dasar yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan asrama. Sehingga keberadaan asrama bukan sekedar menjadi tempat untuk tidur, istirahat, menjadi tempat untuk bermain atau lain sebagainya dengan mengabaikan aktivitas belajar dan pendidikan.

Sebagian besar problem lembaga pendidikan Islam terutama sekolah/madrasah berasrama, belum intensif memberdayakan asrama sebagai wahana pendukung pembelajaran dan pendidikan. Asrama semata difungsikan sebagai tempat menginap dan tempat tinggal para siswa terutama siswa-siswa yang berasal dari luar daerah.  Sehingga tidak terlihat dampak yang signifikan dari keberadaan asrama. Padahal harapan masyarakat khususnya orang tua, dengan memondokkan/mengasramakan diharapkan anaknya mendapat pendidikan dan bimbingan yang intensif. Untuk itu pulalah para orang tua berani membayar lebih. Maka tidak mengherankan, belakangan ini terdapat sekian banyak lembaga pendidikan sekolah berasrama yang kurang diminati masyarakat disebabkan kurang efektifnya layanan pendidikan yang disediakan.

Seyogyanya sekolah berasrama mampu memberdayakan guru/pengurus asrama untuk memberikan pelayanan sebagaimana yang diharapkan masyarakat. Menjadikan asrama sebagai wahana yang benar-benar mampu menghadirkan nuansa pendidikan yang baik, tentunya akan dapat terwujud bila pemberdayaan guru/pengasuh asrama dilakukan dengan baik pula. 

B. Asrama Sebagai Wahana Pengembangan Afektif, Kognitif, dan Psikomotorik

Pengertian asrama menurut Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa (2007: 72) adalah bangunan tempat tinggal bagi kelompok orang untuk sementara waktu, terdiri atas sejumlah kamar, dan dipimpin oleh seorang kepala asrama. Asrama atau biasa juga disebut dengan pondokan menjadi sarana yang sangat penting dibangun terutama bagi sekolah berasrama yang memiliki jumlah siswa yang banyak dan berasal dari berbagai deaerah. Sementara wahana adalah alat atau sarana untuk mencapai suatu tujuan (Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, 2007: 1612).

Asrama sebagai wahana pengembangan afektif, kognitif, dan psikomotorik adalah upaya penyelenggaraan asrama pada sekolah berasrama (boarding school) sebagai sarana/alat dan tempat para siswa bermukim dengan menciptakan suasana dan situasi yang kondusif untuk menunjang keberhasilan para siswa dalam memperoleh pembelajaran dan pendidikan melalui sistem pengawasan di bawah pengelola asrama yang dalam hal ini adalah guru/pengasuh asrama.

Untuk menciptakan suasana dan kondisi asrama yang baik dan kondusif, para pengasuh asrama harus memenuhi beberapa kualifikasi guna mencapai tujuan pendidikan yang ditargetkan.  Kepala asrama, misalnya, disyaratkan memiliki kecakapan interpersonal dan kepekaan tinggi terhadap masalah-masalah siswa di luar jam pelajaran formal di sekolah/madrasah, di samping tentu saja menguasai manajemen asrama. Guru asrama, di lain pihak, diharapkan memiliki kepekaan tinggi, kemampuan memahami psikologi anak, dan keterampilan membangun hubungan interpersonal (Ahmad Baedowi, 2005: 22).  Kualifikasi guru asrama sebagai pengasuh yang memiliki kompetensi di atas memang mutlak diperlukan, sebab menjadi penentu terciptanya lingkungan yang kondusif untuk belajar dan memperoleh pendidikan.  Hal ini sesuai dengan tuntutan kopetensi yang termaktub dalam Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Bab IV pasal 10, bahwa seorang guru harus memiliki sedikitnya empat kompetensi dasar yaitu: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Guru/pegasuh asrama adalah sosok yang mampu berperan sebagai pendidik. Pendidik, sebagaimana yang dimaksud Ahmad D. Marimba (1999: 81) adalah orang yang memikul pertanggungjawaban untuk mendidik, yaitu manusia yang dewasa yang karena hak dan kewajibannya bertanggung jawab tentang pendidikan si terdidik. Jadi dapat dikatakan, bahwa para pendidik/pembina asrama merupakan orang-orang dewasa yang seyogyanya mampu memegang kendali proses pendidikan yang terarah dengan lebih mementingkan pada proses penciptaan suasana edukatif yang mendorong efektivitas proses pembelajaran. Pembina asrama juga berperan sebagai pembimbing, yaitu memberikan bantuan terhadap individu untuk mencapai pemahaman dan pengarahan diri yang dibutuhkan untuk melakukan penyesuaian diri secara maksimum terhadap sekolah, keluarga serta masyarakat.

1. Pengembangan Afektif 

Afektif menurut Dimyati dan Mujiono (2009: 298) merupakan kemampuan yang mengutamakan perasaan, emosi, dan reaksi- reaksi yang berbeda dengan penalaran. Kawasan afektif yaitu kawasan yang berkaitan dengan aspek-aspek emosional seperti perasaan, minat, sikap, kepatuhan terhadap moral dan sebagainya. Ciri-ciri hasil belajar afektif akan tampak pada peserta didik dalam berbagai tingkah laku (Sudijono, 2011: 54). Sebagai mana yang dirumuskan oleh Mager Gronlund dan Blom dalam Harsanto (2007: 98-99) afektif memiliki domain sebagai berikut: 1) penerimaan; kepekaan diri terhadap fenomena dan stimuli guna memberikan perhatian terkontrol, 2) responsi; menunjukkan perhatian secara aktif, 3) menghayati nilai; termotivasi dan berkomitmen untuk bertindak sesuai nilai yang dianut, 4) mengorganisasi; memantapkan dan berusaha menemukan hubungan antara satu nilai dengan nilai yang lain, 5) karakterisasi dengan nilai; menentukan kepribadian dan tingkah laku dengan sistem nilai yang dimiliki. Jadi dapat disimpulkan, bahwa afektif adalah ranah yang berkaitan dengan sikap yaitu perbuatan yang berlandaskan pada pendirian dan keyakinan dan nilai yang merupakan sifat-sifat yang penting dan berguna. 

Dirancang sebagai pendukung proses belajar-mengajar di sekolah, kegiatan di asrama lebih diarahkan pada upaya membekali siswa dengan nilai-nilai yang sejalan dengan semangat dan tujuan pendidikan. Salah satu tujuan utama asrama pada sekolah/madrasah berasrama (boarding school) adalah dapat menjadi wahana pendidikan, dan pendampingan siswa dengan mengembangkan nilai-nilai afektif melalui pendekatan keagamaan sehingga terbentuk kesucian jiwa yang mewujud sebagai akhlak mulia ataupun melalui kegiatan-kegiatan pro-sosial yang dapat menumbuhkan rasa pada kecerdasan sosial dan emosional siswa sehingga tumbuh menjadi bagian dari perilaku mereka sehari-hari. 

Untuk tujuan di atas, guru/pengasuh asrama memegang peran sangat sentral.  Mereka diharapkan bukan saja mampu menciptakan iklim belajar yang positif, tapi juga mampu memberikan dorongan semangat dengan empati (emphatic encouragement), dan memanfaatkan secara maksimal lingkungan sosial yang ada di sekitar sekolah untuk peningkatan pembelajaran. Beberapa kegiatan maupun bimbingan yang dapat dilakukan dalam rangka pengembangan  afektif siswa di antaranya adalah:

   a. Bimbingan keagamaan 

Bimbingan keagamaan dapat diterjemahkan sebagai kegiatan yang berorientasi pada program pengajian. Pengajian ini dilakukan dengan memberikan materi-materi keagamaan yang meliputi bimbingan praktik ritual (Fikih) dan pengenalan ajaran-ajaran Islam dasar tentang tauhid, tasawuf, dan sejarah Islam. Selain itu pengajian dapat juga berupa pendalaman Alquran (hafalan, tajwid, tafsir) dan lain sebagainya. 

   b. Mengasah kepekaan dan sikap pro-sosial

Untuk mengasah kepekaan dan sikap pro-sosial, pengelola asrama dapat membuat program-program dalam rangka mempererat hubungan siswa dengan masyarakat sekitar. Misalnya, pada waktu-waktu tertentu siswa melakukan bakti sosial, kunjungan ke lembaga-lembaga sosial seperti rumah sakit, panti jompo, lembaga pemasyrakatan, lembaga rehabilitasi, dan lain-lain dalam rangka mengembangkan dan melatih empati siswa. Diharapkan dari program ini, para siswa dapat berbagi dan dapat mengembangkan rasa simpati, empati dan kepedulian sosial.

   c. Mengambil ‘ibrah dari kegiatan rutin harian

Beberapa fasilitas yang terdapat di dalam asrama mesti dikelola untuk memfasilitasi pengembangan sikap para siswa. Fasilitas ruang makan, misalnya dapat dijadikan sarana belajar bagi para siswa untuk menggali nilai-nilai terpuji. Siswa dapat belajar sabar dan menghargai orang lain dengan “antrean” sebelum makan, duduk dengan tertib dan membaca doa menjadikan siswa lebih bersyukur dengan nikmat yang didapat, mencuci piring setelah makan dan meletakkannya ke tempat semestinya menjadikan para siswa cinta kebersihan dan bertanggung jawab. Semua rangkaian aktivitas di ruang makan dapat dijadikan ‘ibrah (pembelajaran) yang mahal yang mungkin luput diajarkan di ruang kelas yang dapat mengembangkan kemampuan untuk menghayati nilai-nilai kehidupan.

2. Pengembangan Kognitif 

Kemampuan kognitif adalah penampilan yang dapat diamati dari aktivitas mental (otak) untuk memperoleh pengetahuan melalui pengalaman sendiri. Senada dengan Anas Sudijono (2001: 49) ranah kognitif adalah ranah yang mencakup kegiatan mental (otak). Kognitif adalah kemampuan intelektual dalam berpikir, mengtahui, dan memecahkan masalah. Jadi dapat disimpulkan, bahwa kognitif merupakan kemampuan yang berkaitan dengan aspek-aspek pengetahuan, penalaran, atau pikiran.

Asrama pada sekolah berasrama harus dijadikan sebagai tempat belajar untuk meningkatkan ilmu. Pelajaran yang telah disampaikan oleh guru-guru di sekolah/madrasah harus diulangi kembali di asrama dengan maksud untuk meningkatkan pemahaman. Kewajiban para pengasuh sebagai orang tua dalam hal ini adalah melakukan pembinaan untuk mengontrol anaknya (siswanya) agar dapat memanfaatkan waktu untuk belajar, memberikan dan menjaga ruang dan waktu yang kondusif buat anak-anaknya dalam balajar. Oleh karena itu, kaitannya dengan fungsi ini asrama sangat memegang peranan penting dalam peningkatan pemahaman keilmuaan siswa. Sehingga guru/pengasuh asrama yang berkualitas menjadi komponen utama yang dituntut pertanggungjawabannya. Jika gurunya berkualitas baik, maka pendidikan pun akan baik pula. Kalau tindakan guru dari hari ke hari bertambah baik, maka akan menjadi lebih baik pulalah keadaan dunia pendidikan. Sebaliknya, kalau tindakan guru dari hari ke hari semakin memburuk, maka akan makin parahlah dunia pendidikan  (Abudin Nata, 2010: 160).

Dalam kerangka itu, pengelola asrama yang dalam hal ini adalah guru/pengasuh harus mampu memainkan perannya secara efektif, bisa menjalankan tugasnya secara maksimal, dan mampu memberikan gagasan untuk menjadikan asrama sebagai wahana berikut:

   a. Asrama sebagai rumah siswa  

Dalam model sekolah berasrama menurut Ahmad Baedowy, dkk. (2006: 15), keberhasilan para siswa dalam belajar formal banyak berhubungan dengan corak pengaturan dan kondisi kehidupan di asrama. Karenanya guru/pengasuh asrama selaku orang tua diberdayakan agar mampu menciptakan suasana yang dibutuhkan anaknya (siswa) sebagaimana mereka berada di rumah. Pemberdayaan merupakan salah satu strategi untuk memperbaiki sumberdaya manusia dengan pemberian tanggung jawab dan kewenangan terhadap mereka yang nantinya diharapkan dapat memungkinkan mereka mencapai kinerja yang lebih tinggi di area yang selalu berubah (Wahibur Rokhman, 2002: 212).

Seluruh siswa tidak hanya bersama selama pembelajaran di kelas tetapi juga kemudian hidup bersama (serumah) di asrama. Dalam konteks inilah asrama mempunyai kedudukan dan fungsi yang sama dengan rumah. Para guru/pengasuh yang ada di asrama mempunyai kedudukan dan fungsi yang sama dengan orang tua (ayah-ibu) yang ada di rumah. Para guru/pengasuh di asrama karena dititipkan amanah dari para orang tua bertanggung jawab membimbing, mengasuh, mengayomi penghuni asrama sama seperti orang tua di rumah yang dititipkan amanah anak dari Allah Swt. dengan penuh kesabaran dan kasih sayang.

   b. Asrama sebagai wadah komunitas pendukung pembelajaran

Asrama pada tiap sekolah berasrama harus dirancang untuk memfasilitasi siswa belajar secara nyaman dan tenang, untuk kegiatan-kegiatan kelompok siswa. Asrama dapat dijadikan wadah untuk membangun suatu komunitas yang mendukung proses pembelajaran. Komunitas sebagaimana yang disebutkan Tim Pusat Bahasa Indonesia (2008: 745) adalah kesatuan yang terdiri dari individu-individu. Dalam rangka menciptakan komunitas pembelajaran, guru/pengasuh asrama hendaknya peka dengan kebutuhan para penghuni asrama dengan menyediakan pendukung pembelajaran, misalnya dengan membuat jadwal belajar bersama, memastikan bahwa siswa memanfaatkan waktu belajar dengan efektif, dan melakukan pengawasan serta bimbingan belajar.

3. Pengembangan ranah psikomotorik 

Ranah psikomotorik, kebanyakan dari kita menghubungkan aktivitas motor dengan pendidikan fisik dan atletik, tetapi banyak subjek lain, seperti menulis dengan tangan dan pengolahan kata juga membutuhkan gerakan (Jhon W. Santrock, 2008: 469). Kawasan psikomotorik yaitu kawasan yang berkaitan dengan aspek-aspek keterampilan jasmani (Dimyati dan Mudjiono, 2009). Dalam hal mengembangkan ranah psikomotorik, asrama siswa sangat potensial untuk dapat dijadikan wahana pengembangan yang di antaranya:

   a. Menjadikan Asrama sebagai wadah berorganisasi 

Robbins dalam Nizar Ali dan Ibi Syatibi (2009: 92) mengatakan, bahwa pengorganisasian adalah upaya membangun hubungan perilaku yang efektif antara semua orang, karena mereka akan dapat bekerja sama secara efisien dan mencapai kepuasan pribadi dalam melakukan pekerjaan dalam konteks pengaruh untuk mencapai tujuan. Karenanya, dalam pembentukan organisasi pada asrama dapat dimulai dengan: 1) membentuk pengelola kamar yang merupakan usaha tahap awal memperkenalkan siswa asrama terhadap kehidupan berorganisasi, dan selanjutnya pada praktik-praktik demokrasi, dan 2) membentuk lembaga siswa di asrama dalam rangka mengembangkan skills kepemimpinan, membangun harkat dan martabat, serta menanamkan rasa percaya diri dan tanggung jawab siswa. 

Tujuan pembentukan organisasi siswa di asrama adalah: 1) sebagai representasi siswa asrama, 2) mewakili para siswa atau kelompok siswa, 3) membantu siswa asrama menjalani kehidupan berasrama yang positif, 4) mendukung inisiatif penghuni asrama untuk membangun komunitas di lingkungannya, 5) menciptakan kesempatan bagi seluruh penghuni asrama untuk mengembangkan minat dan bakat atau potensinya, 6) menjalankan kepemimpinan dalam seluruh kegiatan siswa di dalam asrama, 7) membahas, mempertimbangkan, dan menentukan pendapat tentang masalah apa saja yang bertalian atau menyangkut kehidupan berasrama.

   b. Asrama sebagai wadah pengembangan ekstrakurikuler

Tidak ada seorang pun yang tidak berbakat, yang membedakan ialah ada tidaknya minat untuk mengembangkannya. Menurut M. Ngalim Purwanto (2007:25) bakat lebih dekat pengertiannya dengan kata aptitude yang berarti kecakapan pembawaan, yaitu yang mengenai kesanggupan-kesanggupan (potensi-potensi) yang tertentu. Bakat merupakan potensi bawaan yang dimiliki manusia. Sedangkan minat adalah kecenderungan hati yang tinggi terhadap sesuatu (Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, 2007: 1612). Minat tercipta karena adanya ketertarikan kuat atas sesuatu. Dengan demikian, minat dan bakat merupakan faktor yang saling mempengaruhi, terlepas dari faktor mana yang lebih dominan. Keduanya penting untuk dikembangkan secara optimal bahkan maksimal. 

Bakat sering juga diartikan sebagai talenta, yakni kemampuan tertentu yang unik, kecakapan yang dimiliki seseorang. Dalam hal ini, minat menjadi faktor penting yang membantu pengembangan bakat tersebut. Minat merupakan faktor utama bagi pengembangan bakat karena tanpa minat, bakat tidak akan berdayaguna. Minat yang tinggi akan menjadikan seseorang mampu melakukan sesuatu sekalipun ia tidak berbakat, sebaliknya berbakat tanpa minat akan sulit mengembangkan bakat tersebut. Di sinilah asrama berperan sebagai wahana yang mampu menampung dan mewadahi bakat dan minat para siswa.

Para siswa penghuni asrama di tiap sekolah berasrama tentunya memiliki bakat dan minat atau potensi yang beragam.  Ada yang berbakat dan berminat dalam cabang-cabang tertentu dalam olah raga, dan ada pula yang berminat di bidang seni dan budaya tertentu. Lewat perencanaan ekstrakurikuler dan ketersediaan tenaga kependidikan yang handal, beragam bakat dan minat siswa ini dapat dikembangkan secara optimal.

Pengembangan bakat dan minat masing-masing siswa di bidang seni musik, seni rupa, olahraga, dan jenis kegiatan lain juga bisa dilakukan siswa di luar jam pelajaran sekolah dengan menggunakan fasilitas yang tersedia di lingkungan asrama. Karenanya, asrama yang layak pada sebuah sekolah berasrama diharapkan memiliki sejumlah fasilitas yang dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan potensi siswa dalam olahraga, seni dan budaya.  

Sejumlah fasilitas olahraga seperti lapangan sepak bola, ruang serba guna yang memiliki fasilitas olahraga, ruang kesenian yang memadai untuk seni rupa dan seni tari, ruang musik yang dilengkapi dengan peralatan musik, baik tradisional maupun modern seyogyanya dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah berasrama. Selain kegiatan seni dan olahraga, pembiasaan dan pengembangkan kemampuan berbahasa asing, misalnya bahasa Arab dan Inggris dari masing-masing siswa juga dapat dilakukan secara aktif. Bentuk kegiatan untuk mendukung proses pembiasaan berbahasa asing dapat dilakukan dengan mengadakan pemberian kosa kata, percakapan, lomba-lomba berpidato atau bercerita, debat dan menulis dalam bahasa asing dan lain sebagainya.

Mengusai bahasa asing menjadikan seseorang memiliki kemampuan multibahasa (bilingual) yang bisa membantu seseorang mendapatkan nilai tambah dalam kehidupan dan penghidupan. Serta dapat meningkatkan kemampuan untuk fokus dalam menghadapi gangguan, membuat keputusan terhadap alternatif yang sulit, serta mengabaikan informasi yang tidak masuk akal. Kemampuan bilingual juga kerap bersinggungan dengan syaraf kognitif lainnya, sehingga orang yang menguasai bahasa asing dapat lebih mudah membuka diri terhadap kebudayaan asing, meningkatkan percaya diri, dan dinilai lebih baik pada tatanan sosial.

C. PENUTUP

Asrama sebagai salah satu sarana dan prasana pada lembaga pendidikan Islam (madrasah dan pesantren) ataupun sekolah berasrama (boarding school) dapat dijadikan wahana yang efektif dalam rangka pengembangan afektif, kognitif, dan psikomotorik para siswa penghuni asrama. Asrama pada sekolah/madrasah berasrama memiliki banyak keunggulan seperti penyediaan program pendidikan komprehensif yang mampu menyentuh berbagai aspek perkembangan peserta didik, keberadaan fasilitas yang lengkap, keberadaan guru/pengasuh asrama yang memiliki kualifikasi baik yang umumnya tidak hanya sebagai pengajar di kelas, namun juga menjadi pendidik yang siap berperan di lingkungan sekolah/madrasah dan mampu menciptakan lingkungan yang kondusif untuk peserta didik serta keberadaan siswa yang heterogen yang mampu menghadirkan dan menambah pengalaman sosial bagi peserta didik.

Beberapa bentuk kegiatan yang dapat dilakukan untuk mengembangkan ranah afektif di antaranya adalah: 1) melaksanakan program bimbingan keagamaan, 2) mengasah kepekaan dan sikap pro-sosial,dan 3) belajar mengambil ‘ibrah dari kegiatan rutin harian. Sementara untuk mengembangkan ranah kognitif, pengelola asrama dapat melakukan beberapa hal yang di antaranya adalah: 1) menjadikan asrama sebagai rumah siswa di mana para siswa dapat belajar dengan nyaman layaknya mereka berada di rumah sendiri, dan  2) menjadikan asrama sebagai wadah komunitas pendukung pembelajaran.

Adapun ranah psikomotorik, dapat dikembangkan melalui kegiatan yang antara lain adalah: 1) menjadikan asrama sebagai wadah berorganisasi; sehingga dengan adanya lembaga ini siswa di asrama akan mampu mempresentasikan kepentingan serta aspirasi seluruh siswa di asrama, dan 2) menjadikan asrama sebagai wadah pengembangan ekstrakurikuler; di mana para siswa penghuni asrama dapat mengembangkan bakat dan minat mereka.

**Ditulis Oleh: Agus Salim Salabi

Daftar Pustaka

  1. Ali, Hery Noer. (1999). Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Logos.
  2. Ali, Nizar dan Ibi Syatibi. (2009). Manajemen Pendidikan Islam: Ikhtiar Menata Kelembagaan Pendidikan Islam. Cetakan I. Yogyakarta: Pustaka Isfahan.
  3. Baedowi, Ahmad dkk. (2005). Panduan Pengelolaan Asrama. Jakarta: Yayasan Sukma.
  4. Baedowi, Ahmad dkk. (2005). Blue Print Sekolah Sukma Bangsa. Jakarta: Yayasan Sukma.
  5. Dimyati dan Mudjiono. (2009). Belajar dan Pembelajaran. Jakarta: Rineka Cipta. 
  6. El Saha, M. Ishom dan Amin Haedari. (2008). Manajemen Kependidikan Pesantren. Jakarta: Trans Wacana Jakarta. 
  7. Harsanto, R. (2007). Pengelolaan Kelas yang Dinamis: Paradigma Baru Pembelajaran Menuju Kompetensi Siswa. Yogyakarta: Kanisius.
  8. Nata, Abudin (2010). Manajemen Pendidikan: Mengatasi kelemahan Pendidikan Islam di Indonesia. Edisi III. Cetakan IV. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
  9. Purwanto, M. Ngalim. (2007). Psikologi Pendidikan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. 
  10. Rokhman, Wahibur. (2002). Paradigma Baru Manajemen SDM. Yogyakarta: Amara Books. 
  11. Santrock, John W. (2008). Psikologi Pendidikan. Terj. Tri Wibowo. Jakarta: Kencana. 
  12. Sudijono, Anas. (2011). Pengantar Evaluasi Pendidikan. Jakarta: Rajawali Pers.
  13. Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. (2008). Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa.
  14. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  15. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.

Ikuti Channel YouTube

Connect