Kamis, 31 Maret 2022

Rekrutmen Calon Asesor Seleksi PPG Prajabatan Tahun 2022


Dalam rangka implementasi Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG Prajabatan), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru telah merancang sebuah sistem seleksi masuk bagi calon peserta PPG Prajabatan. Sistem seleksi tersebut memerlukan asesor-asesor bersertifikat untuk dapat melaksanakan salah satu bagian seleksi yang penting, yaitu tes wawancara. 

Berikut adalah hal-hal yang perlu diketahui terkait asesor PPG:
  1. Tugas Asesor adalah menyeleksi calon peserta PPG Prajabatan yang dilakukan secara daring menggunakan instrumen wawancara ataupun instrumen seleksi lain yang telah dikembangkan.
  2. Sasaran unsur calon asesor terdiri atas: a) Guru Bersertifikat Pendidik dan merupakan Lulusan Guru Penggerak; b) Pengawas Sekolah; c) Widyaiswara/Widyaprada di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,  Riset, dan Teknologi; d) Dosen Fakultas Psikologi dan/atau Dosen dengan kualifikasi akademik bidang Kependidikan; dan e) Praktisi Pendidikan.
  3. Persyaratan Umum calon asesor adalah sebagai berikut: a) Warga Negara Indonesia (WNI); b) memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-4; c) memilik akses internet yang stabil; d) mampu mengoperasikan aplikasi Google (Google Drive, Google Mail, dll.); e) mampu mengoperasikan aplikasi konferensi video (Zoom dan Google Meet); f) memilik komitmen, semangat perbaikan berkelanjutan, jiwa kolaborasi, dan terbuka pada hal-hal baru; g) tidak sedang menjadi atau mengikuti Proses Rekrutmen Peserta/ Pengajar Praktik/Pendamping/Fasilitator dalam Program Guru Penggerak; h) tidak sedang menjadi atau mengikuti Proses Rekrutmen Kepala Sekolah Pelaksana ataupun Pelatih Ahli pada Program Sekolah Penggerak; i) tidak berstatus sebagai asesor Program Guru Penggerak maupun asesor Program Sekolah Penggerak; dan j) jika terpilih menjadi calon asesor, bersedia meluangkan waktu penuh selama 4 (empat) hari kerja (Senin s.d. Kamis, pukul 08.00 – 17.00 WIB), untuk mengikuti proses pelatihan dan sertifikasi asesor secara daring sesuai jadwal yang ditetapkan.
  4. Persyaratan Khusus calon asesor menyesuaikan dengan asal unsurnya (diurai di bawah). 
  5. Proses Rekrutmen asesor dilakukan melalui pelatihan/sertifikasi Targeted Selection Interviewer (TSI) oleh tim ahli independen yang diselenggarakan bertahap. Pelatihan dilaksanakan secara daring pada bulan April s.d. Juli 2022 (jadwal akan diberitahukan kemudian). 
Berkenaan dengan hal tersebut, proses registrasi dapat dilakukan melalui aplikasi SIMPKB pada tautan https://ppg-prajab.simpkb.id/pendaftaran, paling lambat tanggal 16 April 2022 pukul 23.59 WIB

PERSYARATAN KHUSUS CALON ASESOR 
A. Guru Bersertifikat Pendidik dan merupakan Lulusan Guru Penggerak, dengan syarat sbb.:
  1. Telah mengikuti dan lulus Program Pendidikan Calon Guru Penggerak.
  2. Diutamakan pernah menjadi guru berprestasi paling rendah tingkat kabupaten/kota (bagi guru PNS) atau mendapatkan penghargaan paling rendah setingkat kabupaten/kota (bagi guru bukan PNS), dan/atau aktif berbagi praktik baik terkait pembelajaran (menulis buku, aktif memberikan pelatihan luring/daring, dan konten pendidikan di media sosial).
  3. Memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 5 (lima) tahun.
  4. Telah bersertifikat Pendidik.
  5. Mendapatkan izin dari pimpinan yang dibuktikan dengan melampirkan surat izin atasan.
  6. Menandatangani Pakta Integritas.
Adapun dokumen yang disyaratkan untuk diunggah adalah sbb.: 1) KTP, 2) Ijazah terakhir, 3) Surat Izin Atasan, 4) Surat Tanda Tamat Pendidikan Guru Penggerak, 5) Sertifikat Pendidik, 6) Sertifikat Guru Berprestasi atau bukti portofolio praktik baik (sertifikat, photo/screenshot sosial media/buku yang disertai tautan), dan 7) Pakta Integritas. 

B. Pengawas Sekolah, dengan syarat sbb.: 
  1. Memiliki sisa masa tugas minimal 2 tahun.
  2. Pengalaman menjadi pengawas minimal 2 tahun.
  3. Diutamakan pernah menjadi Pengawas Berprestasi/mendapatkan penghargaan minimal tingkat kabupaten/kota atau aktif berbagi praktik baik terkait pembelajaran (menulis buku, aktif memberikan pelatihan luring/daring, konten pendidikan di media sosial, dll.).
  4. Mendapatkan izin dari pimpinan yang dibuktikan dengan melampirkan surat izin atasan.
  5. Menandatangani Pakta Integritas. 
Adapun dokumen yang disyaratkan untuk diunggah adalah sbb.: 1) KTP, 2) Surat Izin Atasan, 3) SK Pengangkatan Pengawas, 4) Sertifikat Pengawas Berprestasi/sertifikat penghargaan atau bukti portofolio praktik baik (sertifikat, photo/screenshot sosial media/ buku, yang disertai tautan), dan 5) Pakta Integritas. 

C. Widyaiswara/Widyaprada, dengan syarat sbb.: 
  1. Pengalaman menjadi Widyaiswara atau Widyaprada minimal 2 tahun.
  2. Diutamakan pernah menjadi Guru/Kepala Sekolah/Pengawas Sekolah sebelum menjabat sebagai Widyaiswara/Widyaprada.
  3. Mendapatkan izin dari pimpinan yang dibuktikan dengan melampirkan surat izin atasan.
  4. Menandatangani Pakta Integritas. 
Adapun dokumen yang disyaratkan untuk diunggah adalah sbb.:1) KTP, 2) Ijazah terakhir, 3) Surat Izin Atasan, dan 4) Pakta Integritas. 

D. Dosen Fakultas Psikologi dan/atau Dosen dengan kualifikasi akademik bidang Kependidikan, dengan syarat sbb.: 
  1. Dosen Tetap.
  2. Memiliki NIDN.
  3. Pengalaman mengajar minimal 2 tahun.
  4. Mendapatkan izin dari pimpinan yang dibuktikan dengan melampirkan surat izin atasan.
  5. Menandatangani Pakta Integritas. 
Adapun dokumen yang disyaratkan untuk diunggah adalah sbb.: 1) KTP, 2) Surat Izin Atasan, 3) Kartu Dosen/NIDN atau SK Jabatan Fungsional terakhir, dan 4) Pakta Integritas. 

E. Praktisi Pendidikan, dengan syarat sbb.: 
  1. Pengalaman mengajar atau pendampingan sekolah minimal 3 tahun.
  2. Pernah mendapatkan penghargaan minimal setingkat Kabupaten/Kota atau aktif berbagi praktik baik terkait pembelajaran (menulis buku, aktif memberikan pelatihan luring/daring, konten pendidikan di media sosial, dll.).
  3. Mendapatkan izin dari pimpinan.
  4. Menandatangani Pakta Integritas. 
Adapun dokumen yang disyaratkan untuk diunggah adalah sbb.: 1) KTP, 2) Ijazah Terakhir, 3) Surat Izin bagi praktisi yang berada di bawah institusi atau surat kesanggupan bagi praktisi independen (dengan rekomendasi), 4) Sertifikat Penghargaan atau bukti portofolio praktik baik (sertifikat, photo/ screenshot sosial media/ buku yang disertai tautan), dan 5) Pakta Integritas. 

Untuk men-download dokumen terkait Rekrutmen Calon Asesor Seleksi PPG Prajabatan Tahun 2022, silakan klik berikut ini:

Sub YouTube Channel Ikuti Channel YouTube Rangkang Belajar untuk mendapatkan konten baru seputar Pendidikan:

Kamis, 10 Maret 2022

Rekrutmen Calon Pengajar Praktik


Rekrutmen Calon Pengajar Praktik (CPP) Angkatan 7

rangkangbelajar.comDalam rangka menindaklanjuti peluncuran kebijakan Merdeka Belajar Episode kelima: Guru Penggerak, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan Pendidikan Guru Penggerak (PGP) angkatan ke-7. Tujuannya untuk menghasilkan Guru Penggerak yang berperan menggerakkan komunitas belajar bagi guru di sekolah dan di wilayahnya serta menumbuhkan kepemimpinan murid untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.  

PGP angkatan ke-7 akan dilaksanakan pada sasaran 446 Kabupaten/Kota (daftar Kabupaten/kota dan provinsi dapat dilihat di sini). Pelaksanaan PGP angkatan ke-7 direncanakan akan dimulai pada bulan Oktober 2022 selama 6 (enam) bulan dengan menggunakan pola belajar mandiri terbimbing melalui sistem belajar daring dan luring. Untuk melaksanakan pendidikan tersebut diperlukan Pengajar Praktik (PP), oleh karena itu sebagai persiapan pelaksanaan pendidikan guru penggerak akan dilakukan rekrutmen Calon Pengajar Praktik (CPP). 

Terkait rekrutmen CPP, berikut dimenginformasikan beberapa hal sebagai berikut.
  1. Sasaran calon peserta Guru Penggerak angkatan 7 adalah 20.000 calon guru penggerak;
  2. Diperlukan sekitar 4.000 Pengajar Praktik, untuk mendampingi 20.000 calon guru penggerak yang terdistribusi pada 446 kabupaten/kota.
  3. Proses rekrutmen CPP dilakukan beberapa tahap seleksi yaitu: tahap 1 (registrasi, pengisian dan penilaian biodata, dan penilaian esai); tahap 2 (penilaian simulasi mengajar dan wawancara); dan tahap 3 (pembekalan CPP).
  4. Tim rekrutmen calon  Guru Penggerak adalah Tim Independen yang telah dibekali dengan pelatihan dan dinyatakan lulus sebagai Asesor dengan mengutamakan prinsip transparan, akuntabel, dan berkualitas.
  5. Informasi proses rekrutmen calon pengajar praktik dapat dilihat (di sini) atau laman berikut: https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/
**Registrasi akan dibuka mulai tanggal 14 Maret s/d 8 April 2022

Sub YouTube Channel Ikuti Channel YouTube Rangkang Belajar untuk mendapatkan konten baru seputar Pendidikan:
Cloud Hosting Indonesia

Jumat, 07 Januari 2022

Rekrutmen Penulis Soal AKMI


Dalam rangka mendukung implemenatasi kegiatan komponen II Realizing Educatioan’s Promise Madrasah Quality Reform yang bersumber dari pinjaman luar negeri, Project Management Unit REP-MEQR Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia akan melaksanakan proses seleksi guru dan pengawas madrasah untuk bergabung pada tim Penyusun Soal atau Instrumen Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI).
Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan prosedur seleksi calon penyusun soal/instrumen AKMI Tahun 2022. Pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 7 Januari 2022 dengan ketentuan sebagai berikut:
TATA CARA REKRUTMEN 
CALON PENULIS SOAL/INSTRUMEN ASESMEN KOMPETENSI MADRASAH INDONESIA (AKMI) TAHUN 2022

Pengembangan dan penulisan instrumen AKMI Tahun 20211 meliputi Literasi Membaca, Literasi Numerasi, Literasi Sains, Literasi Sosial Budaya untuk jenjang MI, MTs, dan MA.

A. Persyaratan Peserta
1Berbadab sehat dibuktikan dnegan surata keterangan sehat dari dokter.
2. Status sebagai guru madrsah negeri atau swasta dan pengawas madrasah dibuktikan oleh Surat Rekomendasi dari kepala madrasah bagi guru dan Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag Kab./Kota bagi pengawas.
3. Memenuhi persyaratan administrasi berikut:
  • Memiliki pengalaman terlibat dalam kegiatan pengembangan instrumen penilaian, dibuktikan melalui sertifikat kegiatan pengembangan instrumen penilaian, dan atau surat keterangan pengalaman dalam pengembangan instrumen penilaian.
  • Salinan ijazah terakhir yang dilegalisir dari perguruan tinggi.
4. Memiliki kompetensi yang diperlukan, meliputi: kecakapan tata tulis bahasa Indonesia yang baik, kecakapan bekerja secara daring/onlie, serta komitmen yang tinggi untuk menyelesaikan tugas yang diberikan dan bekerja sama dengan tim.
5. Guru diutamakan memiliki kompetensi sesuai jenjang dan latar belakang pendidikan
  • Literasi Memmbaca : Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris
  • Literasi Numerasi         : Matematika (untuk MI dan MTs), Matematika dan IPA (MA)
  • Literasi Saians : IPA (MI kelas atas dan MTs), Biologi, Fisika, dan Kimia
  • Literasi Sosial Budaya : IPS, PKn, Keagamaan (kecuali Bahasa Arab), dan Bimbingan Konseling (BK).

B. Prosedur Pendaftaran
  1. Setiap guru madrasah/pengawas dapat mengajukan lamaran secara mandiri dan/atau rekomendasi dari kepala madrasah/kepala kantor kemenag kabupaten/kota sesuai persyaratan yang ditetapkan.
  2. Rekrutmen dilakukan secara online dengan rincian petunjuk pada https:/bit.ly/AKMI-22.
  3. Berkas-berkas yang diperlukan sesuai butir (2) sebagai penunjang dapat di-upload ke aplikasi paling lambat 21 Januari 2022 pukul 22.00 WIB.
  4. Keputusan hasil rekrutmen tidak dapat diganggugugat dan mutlak menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
C. Tahapan Seleksi
1. Tahap-tahap seleksi melalui proses seleksi administrasi dan petikan soal pelamar yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, sebagai berikut:
  • 28 Januari 2022 (Tahap 1): Seleksi administrasi dan kesesuaian jenjang dan latar belakang pendidikan dan keahlian.
  • 11 Februari 2022 (tahap 2): dinyatakan lulus tahap 1, selanjutnya mengikuti pelatihan penulisan tahap 1.
  • 25 Februari 2022 (tahap 3): dinyatakan lulus tahap 2, selanjutnya mengikuti pelatihan penulisan tahap 2.
  • 11 Maret 2022 (tahap 4): dinyatakan lulus tahap 3, selanjutnya mengikuti pelatihan penulisan tahap 3.
  • 21 Februari 2022 (tahap 5): dinyatakan lulus tahap 4, selanjutnya mengikuti psikotes.
2. Pemberitahuan hasil seleksi calon penulis soal/instrumen dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui alamat email yang digunakan oleh pendaftar.
3. Penjelasan tentang kewajiban dan hak sebagai calon penulis soal serta tata tertib dan peraturan yang berlaku disampaikan oleh Direktorat KSKK madrasah, Ditjen Pendis, Kemenag RI.
4. Calon penulis soal yang telah menerima penjelasan dimaksud pada butir (C) diwajibkan menandatangani “Surat Pernyataan” yang memuat hal-hal pokok sebagai berikut:
  • Pernyataan taat dan patuh terhadap peraturan-peraturan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Kewajiban, tanggung jawab, hak penulis soal.
  • Sanksi pelanggaran tata tertib dan disiplin dalam bekerja dan berkarya.
5. Kewajiban Penulis setelah Dinytakan Lulus Seleksi
  • Menandatangani kontrak kerja/komitmen akademik untuk tidak menginformasikan segala hal tentang AKMI kepada siapa pun (pihak umum dan/atau kolega) untuk menjaga kerahasiaannya.
  • Berkomitmen mengikuti seluruh rangkaian kegiatan penulisan soal.
  • Mengikuti alur kerja yang telah ditetapkan tim dalam melaksankan pekerjaan/menulis soal AKMI.
  • Memiliki kemauan untuk hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.

** Panitia seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentk apa pun.

Surat dan penjelasan resmi terkait Rekrutmen Penilis Soal AKMI dapat di-download di sini.

Sub YouTube Channel Ikuti Channel YouTube Rangkang Belajar untuk mendapatkan konten baru seputar Pendidikan:

Selasa, 21 Desember 2021

Rekrutmen Calon Anggota BAN PAUD dan Pendidikan Nonformal Provinsi Periode 2022-2025

REKRUTMEN CALON ANGGOTA BADAN AKREDITASI NASIONAL 
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NONFORMAL PROVINSI 
PERIODE 2022-2025


Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan NonFormal Periode 2022-2025 mengundang Bapak/Ibu yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui rekrutmen terbuka dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Persyaratan Umum 
  1. Warga Negara Indonesia; 
  2. Sehat jasmani dan rohani; 
  3. Berkelakuan baik; Tidak pernah dihukum/sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan; 
  4. Tidak merangkap jabatan struktural/pimpinan di perguruan tinggi/sekolah/madrasah dan satuan pendidikan lainnya; 
  5. Surat Izin dari pimpinan tempat bekerja (jika pegawai/karyawan, baik negeri maupun swasta); 
  6. Berdomisili di wilayah provinsi yang membuka rekrutmen anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi; dan 
  7. Usia minimal 35 Tahun. 
B. Syarat Khusus 
  1. Sekurang-kurangnya berkualifikasi akademik S1 (semua jurusan); 
  2. Memiliki kemampuan IT dan mampu mengoperasikan MS Office;
  3. Memiliki pengalaman kerja/pengalaman yang terkait  di bidang PAUD dan PNF (seperti: pendidik/tenaga kependidikan PAUD/PNF, dosen PAUD/PNF, Pamong  Belajar, peneliti PAUD/PNF, pendiri satuan PAUD/PNF, ketua/pengurus organisasi mitra PAUD/PNF, penulis buku/modul yang terkait PAUD/PNF, narasumber/pembicara terkait PAUD/PNF, juri/tim teknis terkait PAUD/PNF); dan 
  4. Menandatangani Pakta Integritas (jika sudah dinyatakan lulus sebagai anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi).
C. Tahapan Seleksi 
  1. Seleksi penilaian administrasi;
  2. Seleksi kompetensi melalui Tes Potensi Akademik (TPA) secara online;
  3. Masa penerimaan pengaduan masyarakat secara online; 
  4. Seleksi Essay dan Wawancara; dan 
  5. Pengumuman kelulusan.
D. Tatacara Pendaftaran 
  1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui e-form pada laman http://tiny.cc/seleksi_banp_2225.
  2. Mengajukan lamaran dengan mengisi blangko e-form secara lengkap serta melampirkan (mengunggah) dokumen pendukung berupa fotokopi elektronik (scan) yang diminta pada item-item yang relevan. 
  3. Bukti fisik dokumen yang harus disiapkan dan diunggah meliputi:   
  • Semua ijazah perguruan tinggi yang dimiliki;  
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; 
  • Surat Keputusan (SK)/Surat Keterangan/Piagam Penghargaan yang membuktikan portofolio pengalaman kerja atau pengalaman yang terkait di bidang PAUD dan PNF (fotokopi elektronik berkas portofolio dalam bentuk PDF maksimal 5 MB);
  • Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah;
  • Surat keterangan bebas narkoba dari instansi pemerintah; 
  • Daftar riwayat hidup (curriculum vitae). Format CV dapat diunduh di http://tiny.cc/format_cv_banp
  • Surat Izin dari pimpinan tempat bekerja (jika pegawai/karyawan, baik negeri maupun swasta)     
     4. Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan:    
  • Memiliki kemampuan IT dan mampu mengoperasikan MS Office; 
  • Tidak sedang menjabat jabatan struktural di dalam pemerintahan;
  • Tidak sedang menjadi anggota partai politik;
  • Kesediaan menandatangani Pakta Integritas jika lulus sebagai anggota BAN PAUD dan PNF. Format Surat Pernyataan dapat diunduh di http://tiny.cc/format_sp_banp.
Dokumen/Portofolio yang tidak terkait dengan pemenuhan kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan di atas agar TIDAK DILAMPIRKAN (karena tidak masuk komponen penilaian). 

E. Daftar BAN PAUD dan Provinsi yang Membuka Pendaftaran
1) Aceh, 2) Bali, 3) Banten, 4) Bengkulu, 5) D.I. Yogyakarta, 6) D.K.I. Jakarta, 7) Gorontalo, 8) Jambi, 9) Jawa Barat, 10) Jawa Tengah, 11) Jawa Timur, 12) Kalimantan Barat, 13) Kalimantan Selatan, 14) Kalimantan Tengah, 15) Kalimantan Timur, 16) Kalimantan Utara, 17) Kep.  Bangka Belitung, 18) Kep. Riau, 19) Lampung, 20) Maluku, 21) Maluku Utara, 22) Nusa Tenggara Barat, 23) Nusa Tenggara Timur, 24) Papua, 25) Papua Barat, 26) Riau, 27) Sulawesi Barat, 28) Sulawesi Selatan, 29) Sulawesi Tengah, 30) Sulawesi Tenggara, 31) Sulawesi Utara, 32) Sumatera Selatan, 33) Sumatera Utara, 34) Sumatera Barat*

Catatan*:
Sumatera Barat telah selesai melaksanakan seleksi tahap I di Tahun 2019. Peserta yang telah lolos di tahap I, melanjutkan ke tahap selanjutnya dengan melampirkan kembali syarat umum dan khusus sebagaimana tertuang  di poin A, B dan D pada e-Form pendaftaran.

F. Jadwal Kegiatan*
  1. Pengumuman dan pendaftaran secara online: 21-26 Desember 2021.
  2. Seleksi tahap I: penilaian Administrasi: 3-6 Januari 2022.
  3. Pengumumna seleksi tahap I: 8 Januari 2022.
  4. Seleksi tahap II: TPA secara online dan pengolahan data serta penetapan hasil TPA: 10-12 Januari 2022.
  5. Pengumuman seleksi tahap II: 14 Januari 2022.
  6. Masa penerimaan pengaduan masyarakat secara online: 15-28 Januari 2022.
  7. Seleksi tahap III: penilaian essay dan wawancara: 17-20 Januari 2022.
  8. Pengumuman kelulusan: 28 Januari 2022.  
*Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu

G. Ketentuan Lain-lain
  1. Berkas administrasi pelamar yang diproses untuk mengikuti tahap seleksi berikutnya adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan; 
  2. Proses dan tahapan seleksi ini TIDAK DIKENAKAN BIAYA ATAU PUNGUTAN DALAM BENTUK APAPUN;
  3. Setiap perkembangan informasi seleksi ini akan disampaikan melalui laman https://banpaudpnf.kemdikbud.go.id/. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar;
  4. Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh pelamar selama melaksanakan proses seleksi ditanggung oleh pelamar;
  5. Pelamar yang memberikan keterangan/data dengan tidak benar, maka keikutsertaan/kelulusan sebagai peserta/pelamar dapat digugurkan secara sepihak oleh Panitia;
  6. Keputusan Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi Periode 2022-2025 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat sesuai ketentuan perundang-undangan; dan
  7. Dalam membutuhkan penjelasan terkait teknis administratif, dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota BAN PAUD dan PNF Provinsi Periode 2022-2025 melalui fitur Kontak dalam laman https://banpaudpnf.kemdikbud.go.id/hubungi-kami atau di alamat e-mail info@banpaudpnf.or.id.


Sub YouTube Channel Ikuti Channel YouTube Rangkang Belajar untuk mendapatkan konten baru seputar Pendidikan:

Senin, 20 September 2021

Rekrutmen Pelatih Ahli Program Sekolah Penggerak

Informasi Proses Rekrutmen Pelatih Ahli Program Sekolah Penggerak
(Dibuka 20 September s/d 10 Oktober 2021)

Pelatih Ahli adalah pendamping kepala sekolah, guru/pendidik PAUD dan pengawas sekolah/penilik untuk mewujudkan sekolah yang berpusat pada murid dan memiliki kemampuan antara lain: memecahkan masalah, memfasilitasi perubahan, mendampingi (coaching) atau mentoring, membangun hubungan yang positif dan bertugas mendampingi Pengawas Sekolah/Penilik, Kepala Satuan Pendidikan, dan guru, pendidik PAUD dalam mengimplementasikan pembelajaran di satuan pendidikan.

A. Persyaratan
   
1. Kriteria Umum
  • warga Negara Indonesia
  • sehat jasmani yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan sehat dari dokter setelah lolos seleksi tahap 2;
  • berusia usia 30 (tiga puluh) tahun sampai dengan 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  • memiliki pengalaman melakukan pendampingan peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah paling sedikit 2 (dua) tahun;
  • terbiasa menggunakan teknologi, internet, dan aplikasi;
  • memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  • memiliki komitmen, semangat perbaikan berkelanjutan, jiwa kolaborasi dan terbuka pada hal-hal baru;
  • bersedia melakukan kunjungan lapangan;
  • tidak memiliki peran sebagai asesor pada Guru Penggerak atau program Sekolah Penggerak; dan
  • mengisi pakta integritas.
    
2. Profil dan kualifikasi yang harus dipenuhi oleh Pelatih Ahli dari setiap unsur:
    
a. Akademisi (dosen)
  • memiliki kualifikasi  akademik  pendidikan paling rendah S-2;
  • berstatus sebagai dosen tetap maupun tidak tetap;
  • mendapatkan izin dari pimpinan untuk membantu Kemendikbudristek dalam pelaksanaan implementasi Program Sekolah Penggerak, yang dibuktikan dengan surat kesanggupan; dan
  • memiliki pengalaman dan pendampingan dalam proses peningkatan kompetensi dan/atau kualitas mutu sekolah paling sedikit 2 (dua) tahun.
b. Pengawas sekolah di kabupaten/kota sasaran program sekolah penggerak
  • memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
  • bertugas di kabupaten/kota sasaran sekolah penggerak; dan
  • mendapatkan izin dari dinas pendidikan setempat untuk membantu Kemendikbudristek melakukan implementasi program selama 1 (satu) tahun.
c. Pensiunan kepala sekolah, pengawas sekolah/penilik, guru/pendidik PAUD, dan widyaiswara:
  • memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
  • memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasikan pelaksanaan program dan kegiatan di tingkat sekolah dan pemerintah daerah; dan
  • pernah menjabat sebagai kepala sekolah, pengawas sekolah/penilik, atau widyaiswara yang dibuktikan Surat Keterangan jabatan dari institusi tempat bekerja.
d. Widyaiswara/Widyaprada aktif/Pengembang Teknologi Pembelajaran Aktif
  • memiliki kualifikasi akademik pendidikan paling rendah S-2;
  • memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun dalam salah satu bidang berikut: pengajaran dan pembelajaran, pengembangan komunitas, literasi, numerasi, pendidikan dasar/menengah/anak usia dini, pengembangan profesi berkelanjutan, asesmen, manajemen dan kepemimpinan sekolah, dan pendidikan inklusif.
  • mendapatkan izin dari pimpinan untuk membantu pelaksanaan implementasi program Sekolah Penggerak yang dibuktikan dengan melampirkan surat kesanggupan.
e. Kepala sekolah, wakil kepala sekolah, manajemen sekolah, dan guru dari sekolah yang mengembangkan kurikulum satuan pendidikan secara mandiri dan atau menggunakan kurikulum internasional.
  • memiliki kualifikasi akademik pendidikan paling rendah S-1/D- IV;
  • memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 5 (lima) tahun;
  • mendapatkan izin dan direkomendasikan oleh pimpinan sekolah/yayasan; dan
  • memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasikan pelaksanaan program dan kegiatan antarsekolah dan pemerintah.
f. Konsultan pendidikan
  • memiliki kualifikasi akademik pendidikan paling rendah S-1/D-IV;
  • memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun dalam salah satu bidang berikut: pengajaran dan pembelajaran, pengembangan komunitas, literasi, numerasi, pendidikan dasar/menengah/anak usia dini, pengembangan profesi berkelanjutan, asesmen, manajemen dan kepemimpinan sekolah, dan pendidikan inklusif;
  • pernah mendapatkan penghargaan paling rendah setingkat kabupaten/kota atau aktif berbagi praktik baik terkait pembelajaran (menulis buku, aktif memberikan pelatihan luring/daring, dan konten pendidikan di media sosial);
  • mendapatkan izin dari pimpinan untuk membantu Kemendikbudristek dalam implementasi program Sekolah Penggerak selama 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat kesanggupan jika berada di bawah institusi dan pakta integritas (dengan rekomendasi)
g. Praktisi Pendidikan
  • Praktisi Pendidikan adalah pelaksana praktik pendidikan yang berprofesi selain dari guru, kepala sekolah, manajemen sekolah, Widyaiswara/Widyaprada aktif,  pengawas aktif, dan pensiunan);
  • memiliki kualifikasi akademik pendidikan paling rendah S-1/D-IV;
  • memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun dalam salah satu bidang berikut: pengajaran dan pembelajaran, pengembangan komunitas, literasi, numerasi, pendidikan dasar/menengah/anak usia dini, pengembangan profesi berkelanjutan, asesmen, manajemen dan kepemimpinan sekolah, dan pendidikan inklusif;
  • pernah mendapatkan penghargaan paling rendah setingkat kabupaten/kota atau aktif berbagi praktik baik terkait pembelajaran (menulis buku, aktif memberikan pelatihan luring/daring, dan konten pendidikan di media sosial).

B. Tahapan Rekrutmen
Rekrutmen calon pelatih ahli dilakukan melalui 2 (dua) tahapan seleksi, yaitu:
1. Seleksi Tahap 1, meliputi:
  • Melengkapi dokumen daftar riwayat hidup.
  • Melampirkan dokumen penting, yaitu 
  • Menulis esai; Penulisan esai berisi tentang pengalaman calon pelatih ahli dalam bidang pembelajaran, pengembangan komunitas, literasi, numerasi, pendidikan dasar/menengah/anak usia dini, pengembangan profesi berkelanjutan, asesmen, manajemen dan kepemimpinan sekolah, dan/atau pendidikan inklusif.
 
2. Seleksi Tahap 2, meliputi: 
  • simulasi melatih; dan 
  • wawancara.
Calon Pelatih Ahli yang dinyatakan lolos seleksi tahap 1 dan tahap 2 selanjutnya akan mengikuti Bimbingan Teknis Pelatih Ahli Program Sekolah Penggerak.

C.  Jadwal Rekrutmen Pelatih Ahli
  1. 20 September - 10 Oktober 2021 (Sosialisasi pendaftaran Pelatih Ahli).
  2. 20 September - 10 Oktober 2021 (Pendaftaran Pelatih Ahli).
  3. 20 September - 10 Oktober 2021 (Seleksi Tahap 1: CV & Esai).
  4. 4 Oktober - 16 Oktober 2021 (Verifikasi dan Validasi).
  5. 19 Oktober - 29 Oktober (Pemeriksaan Esai).
  6. 9 November 2021 (Pengumuman Seleksi Tahap 1 dan Sosialisasi Tahap 2).
  7. 15 November - 11 Desember 2021 (Seleksi Tahap 2: Simulasi Melatih dan Wawancara).
  8. 24 Desember 2021 (Pengumuman Seleksi Tahap 2).
  9. 27 Desember 2021 - 2 Januari 2022 (Unggah Surat Keterangan Sehat).
  10. 28 Februari - 19 April 2022 (Pembekalan Pelatih Ahli).
  11. 4 April 2022 (Surat Penugasan Pelatih Ahli).
  12. 26 April - 4 Juni 2022 (Pelatihan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Perwakilan guru (perwakilan Komite Pembelajaran).
  13. Juni 2022 - Agustus 2023 (Pendampingan Sekolah Penggerak).
D.  Langkah-Langkah Pendaftaran
Berikut langkah-langkah pendaftaran calon Pelatih Ahli:
  1. mengakses portal sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/programsekolahpenggerak;
  2. cari menu “Pendaftaran”;
  3. pilih unsur yang sesuai dengan jabatan Anda;
  4. aktivasi akun;
  5. melengkapi CV, esai, dan unggah syarat berkas lainnya; dan
  6. melakukan AJUAN sebagai calon Pelatih Ahli Program Sekolah Penggerak.

Sub YouTube Channel Ikuti Channel YouTube Rangkang Belajar untuk mendapatkan konten baru seputar Pendidikan:

Kamis, 02 September 2021

Rekrutmen Fasilitator Pendidikan Guru Penggerak

Rekrutmen Fasilitator Pendidikan Guru Penggerak

Informasi Proses Rekrutmen Fasilitator Angkatan 6 
Pendidikan Guru Penggerak

Fasilitator mempunyai tugas mencatat perkembangan calon guru penggerak selama pendidikan guru penggerak berlangsung  dan dilakukan  secara daring, mengumpulkan  tugas-tugas  dan memberi umpan balik kepada calon guru penggerak, memberikan motivasi dan membantu calon guru penggerak dalam menjalankan perannya, turut memberikan umpan balik kepada instruktur untuk perbaikan sesi dan memfasilitasi proses diskusi dan refleksi calon guru penggerak. Calon fasilitator berasal dari Widyaiswara dan Pengawas Sekolah yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

A. Persyaratan
Calon fasilitator Pendidikan Guru Penggerak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. memiliki kualifikasi pendidikan minimal S2 untuk Widyaiswara, dan minimal S 1 untuk Pengawas Sekolah;
  2. memiliki pengalaman mengajar dan/atau melatih minimal 5 (lima) tahun;
  3. berkomitmen untuk memenuhi kewajiban secara penuh sebagai fasilitator;
  4. mendapatkan izin dari atasan langsung;
  5. tidak menjadi asesor, instruktur, pelatih ahli atau sedang proses mengikuti seleksi sebagai asesor, instruktur atau pelatih ahli pada program sekolah penggerak;
  6. tidak menjadi asesor, pengajar praktik/pendamping, atau sedang proses mengikuti seleksi sebagai asesor, pengajar praktik/pendamping pada program pendidikan guru penggerak.
B.  Mekanisme Rekrutmen
  1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon fasilitator;
  2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mensosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak kepada pihak-pihak yang terkait;
  3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengumumkan pendaftaran calon fasilitator secara daring melalui larnan maupun melalui surat kepada kepala PPPPTK, LPPKSPS, BBPPMPVIBPPMPV, kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  4. calon fasilitator melakukan pendaftaran secara daring pada laman: sekolah.penggerak.kemdikhud.go.id/gurupenggerak dengan memberikan isian pemyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari: (a) mengisi biodata diri pada laman, (b) mengunggah KTP, (c) mengunggah salinan ijazah pendidikan terakhir, (d) mengunggah pakta integritas sebagai fasilitator (sesuai format), (e)  mengunggah surat izin dari pimpinan satuan kerja (sesuai format), (f) mengisi esai pada laman yang telah disediakan.,
  5. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan seleksi tahap 1 (administrasi dan esai) sesuai unggahan dan isian pada poin 4;
  6. bagi calon fasilitator yang dinyatakan 1010sseleksi tahap 1 akan dilanjutkan ke seleksi tahap  2 dengan cara mengikuti simulasi mengajar dan wawancara;
  7. calon fasilitator yang dinyatakan lulus tahap 2, akan mengikuti seleksi tahap 3 yaitu mengikuti pembekalan calon fasilitator PGP;
  8. Kemeterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menetapkan dan mengumumkan calon fasilittor yang lolos seleksi tahap 3 (pembekalan) dan menyampaikan kepada pimpinan unit kerja terkait.
C.  Jadwal  Rekrutmen  Fasilitator
  1. Pendaftaran calon fasilitator melalui laman                   sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak (10-20 September 2021.)
  2. Evaluasi administrasi dan esai 21 September-4Oktober 2021).
  3. Pengumuman hasil tahap 1 (7 Oktober 2021).
  4. Sirnulasi Mengajar (11-27 Oktober 2021).
  5. Wawancara (29 Oktober-19 November 2021)).
  6. Pengumuman hasil Tahap 2 (24 November 2021).
  7. Pembekalan falisitator PGP (26 November-15 Desember 2021).
  8. Pengumuman hasil Tahap 3/penetapan fasilitator PGP (21 Desember 2021).
Catatan: Perubahan jadwal akan diumumkan melalui laman pendaftaran

D.  Dokumen  Calon Fasilitator
Dokumen yang harus dilengkapi calon fasilitator sebagai berikut:
  1. biodata pada laman;
  2. foto copy KTP;
  3. salinan ijazah terakhir;
  4. fakta integritas sebagai fasilitator (sesuai format);
  5. surat izin dari pimpinan satuan kerja (sesuai format);
  6. esai.
E. Langkah-Iangkah Pendaftaran  Calon Fasilitator
Pendaftaran calon fasilitator mengikuti langkah-langkah berikut ini:
  1. mengakses portal sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak;
  2. cari menu Registrasi Fasilitator Guru Penggerak;
  3. mengaktivasi akun;
  4. melengkapi CV, esai, dan unggah syarat berkas lainnya;
  5. melakukan AJUAN  sebagai calon fasilitator Guru Penggerak.
Surat resmi dan lampiran terkait Rekrutmen Fasilitator Angkatan 6 Pendidikan Guru Penggerak Tahun 2021, silakan download di sini.

Sub YouTube Channel Ikuti Channel YouTube Rangkang Belajar untuk mendapatkan konten baru seputar Pendidikan:

Minggu, 29 Agustus 2021

Rekrutmen Instruktur Tingkat Kabupaten/Kota Bimtek AKMI 2021

REKRUTMEN INSTRUKTUR TINGKAT KABUPATEN/KOTA
BIMTEK TINDAK LANJUT HASIL AKMI  
TAHUN 2021

A. Penjelasan Umum
  1. Bimtek Tindak Lanjut Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) adalah bagian dari paket penyelenggaraan AKMI yang berupa usaha mendampingi pengelola madrasah untuk menindaklanjuti diagnosis dan rekomendasi perbaikan pembelajaran hasil dari asesmen kompetensi siswa madrasah. Bimtek ini bertujuan mengoptimalkan usaha perbaikan pembelajaran yang dilakukan di setiap satuan pendidikan madrasah dalam rangka meningkatkan kompetensi siswa madrasah.
  2. Bimtek Tindak Lanjut AKMI dilakukan pada Tingkat Nasional, Tingkat Provinsi, dan Tingkat Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Bimtek Tingkat Nasional diselenggarakan untuk menyiapkan instruktur provinsi. Bimtek Tingkat Provinsi diselenggarakan untuk menyiapkan instruktur Kabupaten/Kota. Sedangkan Bimtek Tingkat Kabupaten/Kota adalah Bimtek yang diselenggarakan untuk membekali pengelola pembelajaran di satuan pendidikan madrasah yang dijadikan titik penyelenggaraan AKMI tahun 2021.
  3. Rekrutmen ini dimaksudkan untuk menjaring calon instruktur tingkat kabupaten/kota yang akan memberi Bimbingan Teknis tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
  4. Calon instruktur di atas difokuskan untuk kebutuhan penyelenggaraan Bimtek tindak lanjut AKMI yang berupa bimbingan tindak lanjut perbaikan pembelajaran untuk penguatan  literasi membaca, numerasi, literasi sains, dan literasi sosial budaya jenjang MI.
  5. Keseluruhan proses rekrutmen ini dilakukan secara online.
B. Sasaran Rekrutmen:
Calon instruktur dapat berasal dari 
  1. guru madrasah, 
  2. pengawas madrasah,
  3. widyaiswara, dan
  4. dosen.
C. Persyaratan Umum:
  1. Calon instruktur berasal dari Kabupaten/Kota semua provinsi di Indonesia. 
  2. Memiliki kompetensi yang diperlukan, meliputi: kecakapan bekerja secara daring/online, komitmen yang tinggi untuk menyelesaikan tugas yang diberikan dan dapat bekerjasama dengan tim.
  3. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba.
  4. Status sebagai guru madrasah negeri atau swasta, pengawas madrasah, widyaiswara, dan dosen yang dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari Pimpinan Satker.
  5. Diutamakan memiliki kompetensi sesuai jenjang dan latar belakang pendidikan: (a) Instruktur Literasi Membaca dan Literasi Sosial Budaya, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris atau Bahasa Arab, IPS, PPKn, Keagamaan dan Bimbingan Konseling (BK), (b) Instruktur Literasi Numeras dan Literasi Sains: Matematika, IPA.
  6. Calon instruktur tidak sedang terlibat dalam kegiatan  Instruktur Nasional, Fasilatator Provinsi, atau Instruktur  daerah dalam kegiatan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru Pada Madrasah Tahun 2021. 
D. Persyaratan Administrasi: 
  1. CV terakhir dengan daftar pengalaman dan latar belakang pendidikan yang relevan.
  2. Fotokopi KTP.
  3. Fotokopi NPWP.
  4. Fotokopi Ijazah terakhir yang dilegalisir.
  5. Surat rekomendasi atasan.
  6. Sertifikat keahlian yang relevan.
  7. Surat Pernyataan Kesediaan menjadi Instruktur Bimtek Tindak Lanjut Hasil AKMI Tahun 2021.
  8. Surat pernyataan tidak sedang terlibat dalam Instruktur Kegiatan PKB Tahun 2021.
E. Tahapan Seleksi
Tahap 1 (Seleksi Administrasi)
Berkas yang dibutuhkan adalah:
  1. CV terakhir dengan daftar pengalaman dan latar belakang Pendidikan yang relevan.
  2. Scan KTP.
  3. Scan NPWP.
  4. Scan ijazah terakhir yang dilegalisir.
  5. Surat rekomendasi atasan.
  6. Sertifikat keahlian yang relevan.
  7. Surat Pernyataan Kesediaan menjadi Instruktur Bimtek Tindak Lanjut Hasil AKMI Tahun 2021.
  8. Surat pernyataan tidak sedang terlibat dalam Instruktur Kegiatan PKB Tahun 2021.
*Batas akhir melengkapi berkas pendaftaran adalah tanggal 3 September 2021.

Tahap 2 (Tes Tertulis)
  • Setelah dinyatakan lulus seleksi Tahap 1, peserta akan diminta untuk menyelesaikan tes tertulis yang dilakukan secara online.
  • Peserta akan mendapatkan undangan kegiatan pembekalan untuk mengikuti seleksi tahap 2 pada hari Selasa, 11 September 2021.
Tahap 3 (Wawancara)
  • Setelah dinyatakan lulus seleksi Tahap 2, peserta akan diminta mengikuti wawancara (secara online) bersama Tim Ahli yang ditugaskan.
  • Peserta akan mendapatkan undangan kegiatan pembekalan untuk mengikuti seleksi tahap 3 pada hari Senin, 17 September 2021

F. Kebutuhan instruktur: 
Kebutuhan Instruktur Bimtek Tindak Lanjut  AKMI Tahun 2021 tingkat Kabupaten/Kota: 
  1. Literasi Membaca dan Literasi Sosial Budaya: 1 orang instruktur untuk setiap kabupaten (total 514 orang se Indonesia).
  2. Literasi Numerasi dan Literasi Sains : 1 orang instruktur untuk setiap kabupaten/kota (total 514 orang se Indonesia).
G. Hak dan Kewajiban Calon Instruktur setelah dinyatakan Lulus Keseluruhan Tahapan Seleksi
  1. Mendapatkan penjelasan tentang kewajiban dan hak sebagai instruktur serta tata tertib dan peraturan yang berlaku disampaikan oleh Direktorat KSKK Madrasah, Ditjen Pendis, Kemenag RI.
  2. Menandatangani surat pernyataan taat dan patuh terhadap peraturan perundangan yang berlaku.
  3. Berkomitmen mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pembekalan.
  4. Mengikuti alur kerja yang telah ditetapkan tim dalam melaksanakan pekerjaan.
  5. Memiliki kemauan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.
  6. Mendapatkan sanksi bila melanggar ketentuan yang berlaku.
Surat dan penjelasan resmi terkait Rekrutmen Instruktur Tingkat Kabupaten/Kota Bimtek Tindak Lanjut Hasil Akmi Tahun 2021 dapat didownload di sini.

Terkait AKMI (Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia) dapat disimak pada video berikut:

Sub YouTube Channel Ikuti Channel YouTube Rangkang Belajar untuk mendapatkan konten baru seputar Pendidikan:

Ikuti Channel YouTube

Connect